Kredit Foto: BNN
apolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendorong agar penggunaan tanaman kratom di Indonesia diatur melalui regulasi yang jelas. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari potensi penyalahgunaan, sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan.
Pembahasan mengenai kratom menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam penguatan kebijakan sektor kesehatan. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sejumlah lembaga terkait telah membahas kebijakan pemanfaatan kratom sebagai bahan baku dan ekstrak untuk kepentingan kesehatan.
Dalam pertemuan dengan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026), Suyudi menyebut penyalahgunaan tanaman kratom turut menjadi salah satu persoalan yang dibahas. Pertemuan tersebut juga membahas pengawasan obat-obatan tertentu, penyalahgunaan vape, serta pengawasan produk pangan dan obat yang beredar di masyarakat.
Suyudi menegaskan komitmen Polri untuk memperkuat kerja sama dengan BPOM, terutama dalam pertukaran informasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
"Kita berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama lebih kuat lagi dengan pertukaran informasi, kemudian dengan pengawasan yang lebih ketat, dan juga penegakan hukum yang lebih berkeadilan," kata Suyudi.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengkaji pemanfaatan kratom berdasarkan pertimbangan ilmiah. Dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan pada 6 Oktober 2026, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan sejumlah lembaga terkait menyepakati tindak lanjut kebijakan nasional mengenai pemanfaatan kratom sebagai bahan baku dan ekstrak untuk kepentingan kesehatan.
Kajian tersebut akan mempertimbangkan manfaat, risiko, keamanan, mutu, serta hasil penelitian ilmiah. Pemerintah juga merencanakan penelitian dan uji klinis untuk menilai potensi kratom, termasuk kemungkinan penggunaannya sebagai pereda nyeri atau analgesik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa pengawasan terhadap obat dan produk kesehatan perlu diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga. Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan peredaran dan pemanfaatan produk dilakukan sesuai ketentuan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti
Tag Terkait: