OJK Beri Izin 8 Pemeringkat Kredit Alternatif untuk Perluas Kredit UMKM
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemanfaatan alternative credit scoring atau pemeringkatan kredit alternatif untuk membuka akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan menjangkau layanan keuangan formal.
Saat ini, OJK mencatat ada delapan pemeringkat kredit alternatif dan sekitar 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, melalui digitalisasi, penilaian kelayakan calon debitur tidak hanya bertumpu pada rekam jejak kredit. Lembaga keuangan juga dapat memakai data alternatif seperti aktivitas bisnis, proyek, telekomunikasi, hingga penggunaan listrik. Langkah ini diharapkan membantu kelompok yang belum terlayani (underserved), termasuk UMKM yang belum memiliki data dan riwayat kredit memadai.
“Karena mereka mungkin tidak punya data, kemudian rekam jejak bahkan credit scoring-nya pun tidak ada,” ujar Adi dalam acara Indonesia Islamic Finance Summit 2026 secara daring, Senin (2/11/2026).
Menurut Adi, data alternatif itu mencakup data bisnis, proyek, telekomunikasi, dan PLN.
“Apa yang dimaksud data alternatif? Data bisnisnya, data project-nya, kemudian data telko, data PLN dan seterusnya, akhirnya kita bisa berikan credit scoring. Kapasitas kreditnya berapa dan seterusnya,” katanya.
Baca Juga: OJK Ingin Dana Pensiun Makin Gemuk, Demi Topang Pasar Modal Hingga Perbankan
Baca Juga: OJK Siapkan Lompatan Besar Industri Syariah, Ini Strateginya
Teknologi ini juga berpeluang diterapkan perbankan syariah, termasuk Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), yaitu bank syariah skala kecil yang melayani masyarakat di daerah, untuk memodifikasi layanan pembiayaan yang selama ini mensyaratkan agunan.
“Jadi akan bisa memodifikasi layanan yang selama ini membutuhkan misalnya agunan, kita bisa berikan data alternatif,” ujar Adi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri