Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Ingin Dana Pensiun Makin Gemuk, Demi Topang Pasar Modal Hingga Perbankan

OJK Ingin Dana Pensiun Makin Gemuk, Demi Topang Pasar Modal Hingga Perbankan Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penguatan dana pensiun dan perluasan kepesertaan aktif program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat menjadi pendorong pendalaman pasar keuangan nasional, termasuk perbankan dan pasar modal. Langkah tersebut berpotensi memperbesar akumulasi dana jangka panjang masyarakat yang dapat menopang perkembangan industri keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, sekitar 150 juta dari 211 juta penduduk Indonesia yang bekerja merupakan potensi perluasan kepesertaan program JHT.

“Betapa potensi 211 juta penduduk Indonesia tadi, ada sekitar 150 juta yang aktif (bekerja). Itu kalau bisa semuanya minimal masuk JHT,” ujar Adi dalam acara Indonesia Islamic Finance Summit 2026 secara daring, Senin (2/11/2026).

Menurut Adi, perluasan kepesertaan JHT dapat meningkatkan penghimpunan dana jangka panjang. Akumulasi dana tersebut berpotensi mendukung perkembangan industri perbankan dan pasar modal, sekaligus memperluas perlindungan finansial masyarakat saat memasuki masa pensiun.

Adi menyebut, aset sektor asuransi pensiun Indonesia saat ini baru berada di kisaran 13% dari produk domestik bruto (PDB). Padahal, potensinya dinilai dapat mencapai 100% dari PDB. Sebagai pembanding, rasio di Malaysia telah berada di kisaran 60%–80% dari PDB.

Bagi masyarakat yang menggunakan layanan keuangan syariah, Adi menilai perlu tersedia pilihan dana pensiun syariah agar perlindungan hari tua dapat menjangkau ekosistem keuangan syariah.

“Kalau di Syariah minimal harus disiapkan dana pensiun Syariah-nya,” ucapnya.

Ia menegaskan, penguatan dana pensiun tidak hanya berkaitan dengan kesiapan finansial masyarakat pada masa tua, tetapi juga dapat mendukung pendalaman sektor jasa keuangan melalui peningkatan dana yang dihimpun dalam jangka panjang.

“Dari inilah yang akan mendorong deepening juga di perbankan, di pasar modal, dan di lain sebagainya,” katanya.

Baca Juga: OJK Rilis Daftar Sanksi Pasar Modal 2026, Denda Terbesar Tembus Rp1,5 Triliun

Baca Juga: Reformasi Pasar Modal RI Dinilai Perlu Hasil Konkret, Bukan Sekadar Angka Denda

Adi juga mengingatkan bahwa kepemilikan tabungan saja belum tentu cukup untuk memenuhi kebutuhan finansial saat pensiun, terutama jika jumlah yang terkumpul tidak memadai. Karena itu, masyarakat perlu membangun tabungan jangka panjang sejak masa produktif.

Merujuk data International Labour Organization (ILO) yang dipaparkannya, alokasi tabungan yang direkomendasikan berkisar 10%–20% dari penghasilan selama 30–40 tahun masa kerja. Menurut Adi, akumulasi tersebut dapat memberikan manfaat pensiun sekitar 40% dari gaji bersih (take-home pay) sebelum seseorang berhenti bekerja.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri