Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MK Sudah Passing dan MA Juga Kasih Crossing Matang, DPR Tinggal 'Cetak Gol'

MK Sudah Passing dan MA Juga Kasih Crossing Matang, DPR Tinggal 'Cetak Gol' Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu perdebatan publik. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, perhatian kini tertuju pada sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menyikapi polemik tersebut.

Di tengah wacana penggunaan hak angket maupun Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh sejumlah pihak di parlemen, peta kekuatan politik DPR menjadi sorotan. Sejumlah partai politik, termasuk PKB dan PKS, disebut mulai mengkaji opsi konstitusional yang tersedia.

Analis komunikasi politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Kunto Adi Wibowo, mengibaratkan perkembangan polemik Suket pendidikan Gibran seperti permainan sepak bola. Menurutnya, putusan MK dan MA menjadi umpan yang kini berada di tangan DPR.

Kunto menilai Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2026 menjadi langkah awal dalam perkembangan persoalan tersebut.

Dalam putusan itu, MK menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya, MK disebut menilai tidak terdapat dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat dari luar negeri.

Kunto kemudian mengaitkan putusan tersebut dengan putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan Subhan Palal terkait Suket penyetaraan pendidikan Gibran.

MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026) menyatakan Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Dokumen tersebut sebelumnya menjadi salah satu persyaratan administratif pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut Kunto, perkembangan dari MK dan MA tersebut membuat DPR memiliki peran penting dalam menentukan tindak lanjut politik atas polemik yang berlangsung.

Ia menggunakan analogi sepak bola untuk menggambarkan posisi lembaga legislatif setelah dua putusan tersebut, karena MK telah kasih passing ke MK dan MA juga sudah memberikan crossing matang bagi DPR RI.

"Kalau MK kemarin sudah ngasih umpan ini (passing), MA ngasih umpan lambung gitu kan. Tinggal masalahnya DPR mau menyelesaikan atau tidak jadi gol atau tidak," kata Kunto.

Analogi tersebut menggambarkan pandangan Kunto bahwa DPR kini berada pada posisi untuk menentukan apakah akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme politik dan konstitusional.

Meski demikian, penggunaan hak angket maupun Hak Menyatakan Pendapat DPR tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan konstitusi yang berlaku. Putusan lembaga peradilan dan langkah politik DPR merupakan proses yang memiliki mekanisme masing-masing.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat