Ahmad Doli Kurnia Sebut Putusan MA soal Suket Gibran Mendesak Dibahas Ketum Parpol, Paparkan Dua Skenario
Kredit Foto: Ist
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai pertemuan para ketua umum (ketum) partai politik semakin mendesak setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Doli mendorong pimpinan partai politik untuk segera membahas tindak lanjut atas putusan MA tersebut. Menurutnya, keputusan MA membuat urgensi pertemuan meningkat dibandingkan saat hanya ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya tetap mendorong bahwa harus ada pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik untuk membicarakan ini. Urgensitasnya makin tinggi akibat putusan Mahkamah Agung ini,” kata Doli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Anggota Komisi II DPR itu memaparkan dua kemungkinan yang dapat muncul apabila para ketum parpol menggelar pertemuan. Skenario pertama, pimpinan partai sepakat bahwa putusan MK dan MA tidak perlu ditindaklanjuti melalui langkah politik di DPR.
“Artinya kalau itu keputusannya, berarti tidak akan ada tindak lanjut yang dilakukan oleh DPR,” ujar Doli.
Sementara itu, skenario kedua adalah para ketum parpol menyepakati adanya tindak lanjut di DPR. Doli menilai, jika opsi tersebut dipilih, mekanisme yang digunakan harus mengacu pada Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945.
Menurut Doli, langkah yang relevan bukan menggunakan hak angket, hak interpelasi, maupun membentuk panitia khusus (pansus). Ia menilai mekanisme yang dapat ditempuh adalah hak menyatakan pendapat DPR.
“Kalau ditindaklanjuti, menurut saya tindak lanjutnya cuma satu, yaitu sudah masuk ke Pasal 7A, 7B, 7C. Tidak ada lagi yang mau dilakukan di DPR,” katanya.
Doli menjelaskan, hak menyatakan pendapat merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Dalam mekanisme tersebut, pendapat DPR dapat disampaikan melalui fraksi-fraksi.
Ia juga menyebut, apabila DPR menemukan bukti adanya pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai presiden maupun wakil presiden, pendapat DPR akan diuji di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau Mahkamah Konstitusi mengatakan apa yang dinyatakan oleh DPR itu benar, maka kemudian dikembalikan lagi ke DPR untuk diajukan ke MPR,” imbuhnya.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).
Kasasi tersebut diajukan Subhan setelah gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT tidak diterima. Tergugat dalam perkara itu adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Subhan menggugat Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dalam gugatannya, ia meminta surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Setelah putusan PTUN Jakarta, Subhan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan sebelumnya. Subhan kemudian mengajukan kasasi ke MA yang berujung pada dikabulkannya gugatan.
Surat keterangan tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan MK terkait perkara persyaratan pencalonan Gibran, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: