Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jokowi Sudah di Jakarta 3 Hari Sebelum Sidang Ijazah, Khozinudin Curiga Ada...

Jokowi Sudah di Jakarta 3 Hari Sebelum Sidang Ijazah, Khozinudin Curiga Ada... Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kedatangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Jakarta beberapa hari sebelum persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu menuai sorotan.

Advokat Ahmad Khozinudin mempertanyakan alasan Jokowi datang lebih awal, padahal mantan presiden itu dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 5 November 2026.

Jokowi diketahui bertolak dari Solo, Jawa Tengah, menuju Jakarta pada Minggu (1/11/2026) siang. Kehadirannya dinantikan dalam persidangan yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Dugaan Hasil Penyadapan Prabowo Sampai ke Solo: Langkah Target Terbaca

Namun, Khozinudin justru mencurigai keberangkatan Jokowi yang dilakukan jauh sebelum jadwal pemeriksaan saksi. Menurutnya, jika tujuan kedatangan hanya untuk menghadiri persidangan pada Kamis, Jokowi seharusnya belum perlu berada di Jakarta sejak awal pekan.

"Kalau alasannya adalah untuk hadir dalam sidang tanggal 5 (November), nggak relevan hari Senin sudah datang ke Jakarta, padahal, masih ada Selasa, Rabu, Kamis. Maka, kami menduga tiga hari sebelum proses hadir di persidangan itu adalah konsolidasi," kata Khozinudin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/10/2026).

Ia menduga agenda konsolidasi tersebut berkaitan dengan dua persoalan yang belakangan menjadi perhatian, yakni polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan kasus ijazah Jokowi sendiri.

Lebih jauh, Khozinudin menduga ada kemungkinan Jokowi tengah mempersiapkan skenario tertentu menjelang persidangan. Ia menyoroti kemungkinan munculnya situasi yang membuat Jokowi tidak dapat hadir secara langsung dalam agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Mahfud MD Desak Kelanjutan Kasus Gibran: Saya Berharap Hukum Pidananya Ditegakkan

"Di antara yang mungkin adalah skenario-skenario yang seolah-olah nanti keadaannya genting, mendesak, sehingga saksi Saudara Joko Widodo tidak bisa hadir di persidangan sehingga cukup dibacakan BAP (berita acara pemeriksaan)-nya. Ini yang harus kita antisipasi," ujarnya.

Khozinudin menegaskan, kehadiran Jokowi penting dalam proses persidangan tersebut. Ia bahkan berpandangan gugatan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu seharusnya batal demi hukum apabila Jokowi tidak hadir ketika agenda pemeriksaan saksi berlangsung.

Alasannya, menurut Khozinudin, perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan delik aduan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: