Kredit Foto: Ist
Silakan mengkritik kepala negara. Namun, jika kritik itu dianggap berubah menjadi penghinaan, Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatannya diseranglah yang berhak mengadu. Polisi, para pendukung, atau siapa pun tidak boleh tiba-tiba lebih tersinggung daripada orang yang merasa dihina.
Kalimat ini terdengar sederhana. Namun, dalam sejarah Indonesia, maknanya jauh dari sederhana.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tanggal 12 Agustus 2026 menegaskan bahwa Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat diterapkan berdasarkan pengaduan langsung Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kemudian mempertegas konsekuensinya. Aparat penegak hukum tidak boleh lagi memproses perkara berdasarkan kedua pasal tersebut tanpa adanya aduan resmi dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa harkat dan martabatnya diserang.
Pengaduan itu pun wajib diajukan sendiri atau melalui kuasa hukum khusus.
Perubahan ini bukan sekadar mengatur siapa yang boleh membuat laporan. Yang diubah adalah cara negara memandang penghinaan terhadap kepala negara. Penghinaan kini ditempatkan sebagai perkara kehormatan pribadi, bukan lagi perkara perasaan negara.
Jejak Kelam Pasal Penghinaan Presiden
Perubahan yang tampak sederhana tersebut memiliki arti besar karena Indonesia memiliki sejarah panjang penyalahgunaan pasal penghinaan Presiden.
Selama bertahun-tahun, pasal ini menjadi pintu masuk bagi negara untuk menindak warga yang menyampaikan kritik politik. Polisi bergerak, jaksa menuntut, pengadilan menghukum, sementara warga harus membuktikan bahwa pendapatnya bukan tindak pidana.
Pada masa Orde Baru, kritik terhadap Presiden Soeharto hampir selalu berakhir di ruang pemeriksaan, ruang sidang, hingga penjara.
Aktivis Gerakan Pro-Demokrasi Nuku Sulaiman dipidana setelah menempelkan stiker bertuliskan "Soeharto Dalang Segala Bencana" di kompleks DPR/MPR. Sri Bintang Pamungkas juga dihukum setelah menyampaikan kritik terhadap Soeharto dalam seminar di Dresden, Jerman.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan betapa tipisnya batas antara kritik politik dan penghinaan ketika negara menjadi pihak yang menentukan tafsirnya.
Trauma itu tidak berhenti setelah Reformasi.
Human Rights Watch mencatat sedikitnya 14 aktivis politik dipenjara sejak akhir 2002 akibat pasal penghinaan kepala negara.
Pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, Ignatius Mahendra dan Yoyok Eko Widodo dipidana karena membakar foto Presiden saat demonstrasi. Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka, Supratman, juga dijatuhi hukuman setelah menerbitkan judul-judul berita yang dianggap menghina Presiden.
Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Monang J. Tambunan dan I Wayan Gendo Suardana juga dipidana menggunakan pasal yang sama.
Karena itu, rasa takut masyarakat terhadap pasal penghinaan Presiden bukanlah paranoia. Rekam jejak sejarahnya nyata.
Kritik Bukan Penghinaan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan membatasi kemerdekaan berpendapat.
Namun, norma yang serupa kembali muncul dalam KUHP Nasional melalui Pasal 218 dan Pasal 219.
Pemerintah menegaskan bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. Aturan baru hanya ditujukan untuk melindungi kehormatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.
Masalahnya terletak pada batas antara kritik dan penghinaan.
Kritik menyerang kebijakan, gagasan, atau keputusan publik.
Penghinaan menyerang martabat pribadi seseorang.
Dalam teori, batas itu tampak jelas. Dalam praktik, batas tersebut sering kali kabur.
Karena itu, pertanyaan terpenting bukan lagi apa yang dimaksud sebagai penghinaan, melainkan siapa yang berhak menyatakan dirinya dihina.
Di sinilah putusan MK menjadi penting.
Negara Tak Boleh Lebih Tersinggung
Mahkamah Konstitusi menarik garis yang tegas.
Jika Presiden atau Wakil Presiden merasa kehormatannya dicemarkan, merekalah yang harus mengadu.
Bukan staf kepresidenan.
Bukan relawan.
Bukan organisasi masyarakat.
Bukan polisi.
Bukan pula buzzer.
Dalam bahasa sederhana, jika kehormatan Presiden yang tertampar, jangan sampai para pendukungnya yang merasa paling kesakitan.
Pembatasan tersebut penting untuk mencegah chilling effect, yaitu situasi ketika masyarakat memilih diam bukan karena bersalah, melainkan karena takut sewaktu-waktu diproses hukum.
Rasa takut seperti itu jauh lebih berbahaya daripada satu putusan pengadilan.
Putusan MK memastikan Presiden tetap memperoleh perlindungan hukum atas kehormatannya. Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik tanpa dibayangi kemungkinan diproses hukum oleh pihak lain.
Demokrasi Menuntut Kedewasaan
Demokrasi tidak menjamin pejabat bebas dari kritik yang keras.
Sebaliknya, demokrasi menuntut penguasa terbiasa mendengar suara yang tidak selalu menyenangkan.
Pada saat yang sama, kebebasan berpendapat bukanlah lisensi untuk menghina.
Kritik yang tajam tidak membutuhkan makian.
Argumen yang kuat tidak memerlukan penghinaan pribadi.
Karena itu, jika masyarakat menyatakan kebijakan Presiden keliru, bantahlah dengan argumen.
Jika masyarakat menggunakan data yang salah, luruskan dengan data yang benar.
Jika penghinaan pribadi benar-benar terjadi, hukum telah menyediakan mekanismenya.
Namun, mekanisme itu harus ditempuh oleh pemilik kehormatan, bukan oleh negara yang merasa lebih tersinggung daripada orang yang dihina.
Ukuran demokrasi bukanlah seberapa santun warga berbicara kepada penguasa, melainkan seberapa mampu penguasa menahan diri ketika mendengar kritik yang tidak menyenangkan.
Negara yang kuat bukanlah negara yang membuat rakyat takut menghina Presiden.
Negara yang kuat adalah negara yang membuat rakyat tidak takut mengkritik Presidennya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: