Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Fore Laporkan Dugaan Kebocoran Data, Komdigi Mulai Lakukan Pemeriksaan

Fore Laporkan Dugaan Kebocoran Data, Komdigi Mulai Lakukan Pemeriksaan Kredit Foto: Fore Coffee
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah melakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan dugaan kegagalan pelindungan data pribadi yang disampaikan PT Fore Kopi Indonesia Tbk (FORE). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah perusahaan melaporkan insiden akses tanpa izin terhadap data pelanggan pada 28 Oktober 2026.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, mengatakan laporan Fore telah diterima kementerian dan saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.

“PT Fore Kopi Indonesia Tbk telah melaporkan dugaan kegagalan pelindungan data pribadi (PDP) kepada Komdigi pada 28 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komdigi saat ini tengah melakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan laporan tersebut,” kata Muchtarul dalam jawaban tertulis kepada media, Rabu (4/11/2026).

Terkait kemungkinan sanksi, Muchtarul menyebut perusahaan dapat dikenakan tindakan maupun sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan data pribadi.

Namun, penetapan pihak yang bertanggung jawab dan jenis sanksi yang akan diberikan belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian.

“Penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran serta pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian,” ujarnya.

Jika ditemukan pelanggaran, maka pihak yang nantinya dikenai sanksi, baik perusahaan pengendali data maupun pihak ketiga yang terlibat, akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kewajiban masing-masing pihak dalam pelindungan data pribadi.

Oleh karena itu, sanksi maupun jenis sanksi administratif yang akan diterapkan belum dapat ditentukan sebelum proses pemeriksaan selesai.

"Pihak yang akan dikenai sanksi maupun jenis sanksi administratif yang akan diterapkan belum dapat ditentukan sebelum proses pemeriksaan selesai,"

Muchtarul menjelaskan, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), fungsi pengawasan kepatuhan dan penegakan ketentuan PDP dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan fungsi pelindungan data pribadi.

Ketentuan tersebut juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026. Berdasarkan Pasal 224 PP tersebut, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru tersebut.

Sementara itu, ketentuan dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) juga tetap dapat menjadi rujukan sepanjang relevan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Data Pelanggan Fore Diakses Tanpa Izin, Pengamat Soroti Keamanan Digital

Pembentukan Lembaga Pengawas PDP Masuk Tahap Final

Di tengah penanganan kasus tersebut, Komdigi turut menyampaikan perkembangan pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang selama ini menjadi bagian dari amanat UU PDP.

Muchtarul mengatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan lembaga PDP telah memasuki tahap final dan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

“Kementerian Komdigi juga sudah menyiapkan satuan tugas khusus untuk memastikan proses transisi berjalan lancar,” katanya.

Pembentukan lembaga tersebut berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan kepatuhan dan penegakan ketentuan pelindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam UU PDP.

Sebelumnya, Fore mengungkapkan adanya akses tanpa izin terhadap salah satu platform yang digunakan untuk mengelola data pelanggan. Berdasarkan investigasi awal perusahaan, insiden tersebut berdampak pada data hingga sekitar 5,7 juta akun pelanggan.

Informasi yang berpotensi terdampak meliputi nama, alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat yang terdaftar di aplikasi Fore, PIN yang telah melalui proses hashing, serta riwayat pembelian.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah