Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tarif Listrik Tidak Naik, FKBI Imbau Konsumen Bijak Gunakan Listrik

Tarif Listrik Tidak Naik, FKBI Imbau Konsumen Bijak Gunakan Listrik Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengimbau masyarakat untuk tetap bijak menggunakan listrik dan memahami mekanisme perhitungan tagihan.

FKBI menegaskan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Konsumen diharapkan tetap tenang serta tidak terpengaruh informasi yang keliru terkait tarif maupun tagihan listrik.

Ketua FKBI, Tulus Abadi, mengatakan pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan tarif listrik Triwulan IV Tahun 2026 (Oktober–Desember) tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro.

Tulus mengatakan, masyarakat juga perlu memperhatikan pola konsumsi listrik, terutama di tengah kondisi cuaca yang cenderung lebih panas sepanjang Oktober 2026.

Berdasarkan data BMKG, suhu udara rata-rata nasional pada Oktober 2026 tercatat mengalami anomali sebesar 1,12°C di atas normal.

"Cuaca yang lebih panas tentu dapat memengaruhi kebiasaan masyarakat dalam menggunakan listrik, terutama untuk kebutuhan pendinginan ruangan seperti AC dan kipas angin. Namun, kami mengingatkan bahwa tarif listrik tidak naik. Konsumen perlu memahami pola pemakaian listriknya agar dapat mengelola pengeluaran secara lebih bijak,” ujar Tulus dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

FKBI mengajak masyarakat menerapkan sejumlah langkah sederhana untuk menghemat konsumsi listrik di rumah. Di antaranya mengatur suhu AC pada kisaran 24–26 derajat Celsius, mematikan lampu dan peralatan elektronik saat tidak digunakan, serta memanfaatkan pencahayaan dan sirkulasi udara alami pada siang hari.

"Penghematan listrik tidak harus dilakukan dengan mengurangi kenyamanan secara berlebihan. Perubahan kebiasaan sederhana, seperti mengatur penggunaan AC, mematikan peralatan yang tidak diperlukan, dan memilih perangkat hemat energi, dapat membantu mengendalikan konsumsi listrik rumah tangga," tambah Tulus.

FKBI juga mengingatkan pelanggan pascabayar untuk memahami periode penggunaan dalam tagihan listrik.

Rekening listrik yang dibayarkan pada November 2026 merupakan akumulasi pemakaian listrik periode September-Oktober 2026. Dengan demikian, konsumen perlu mencermati periode pemakaian sebelum menyimpulkan adanya perubahan besaran tagihan.

Selain memperhatikan pola konsumsi listrik, masyarakat diimbau memeriksa kondisi instalasi listrik di rumah secara berkala.

Pastikan instalasi sesuai standar, tidak menggunakan stopkontak secara berlebihan, serta segera mengganti kabel atau peralatan listrik yang rusak untuk menghindari risiko korsleting dan kebakaran.

Sebagai lembaga perlindungan konsumen, FKBI menyatakan siap menerima pengaduan, masukan, dan keluhan pelanggan terkait pelayanan maupun persoalan tagihan listrik. FKBI mendorong konsumen untuk menyampaikan laporan secara jelas dan disertai bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

FKBI berharap masyarakat memperoleh informasi yang akurat, memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta semakin cermat dalam mengelola penggunaan listrik secara efisien, aman, dan bertanggung jawab.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat