- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik untuk Periode Juli-September 2026
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik dilakukan meski berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment), parameter ekonomi makro sebenarnya menunjukkan potensi kenaikan tarif.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan realisasi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi makro pada Februari hingga April 2026, yakni kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21%, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara. Berdasarkan formula penyesuaian tarif, akumulasi perubahan indikator tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Juni 2026 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap Harga per kWh untuk 13 Golongan
Baca Juga: PLN EPI Kelola 460 Kg Sampah Terpilah hingga Mei 2026, Perkuat Budaya Zero Waste
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik. Di sisi lain, masyarakat diimbau menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra