Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik pada April-Juni 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik pada April-Juni 2026, Ini Rinciannya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global.

Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 25 golongan pelanggan yang menerima subsidi listrik. Selain itu, penetapan tarif tetap ini didasarkan pada hasil evaluasi terhadap berbagai parameter ekonomi makro nasional.

“Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap,” ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno, Senin (30/3/2026). Di samping itu, perhitungan parameter dilakukan secara cermat guna memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga.

Evaluasi penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan realisasi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Terlebih lagi, parameter yang digunakan merujuk pada data ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026.

Realisasi kurs yang digunakan dalam perhitungan tersebut berada pada level Rp16.743,46 per dolar AS. Selain itu, harga minyak mentah Indonesia tercatat sebesar US$62,78 per barel dengan tingkat inflasi terkendali pada angka 0,22 persen.

Meskipun secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan, pemerintah memilih untuk tidak melakukan penyesuaian. Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya saing sektor industri nasional agar tetap kompetitif di pasar internasional.

Pemerintah turut mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan tenaga listrik secara efisien dan bijak dalam aktivitas sehari-hari. Di samping itu, penghematan energi menjadi bagian penting dalam upaya mendukung ketahanan energi nasional jangka panjang.

PT PLN (Persero) diminta untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik ke seluruh wilayah Indonesia secara berkelanjutan. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan pelanggan dan efisiensi operasional harus tetap menjadi prioritas utama perusahaan.

Berikut adalah beberapa rincian tarif tenaga listrik yang berlaku pada triwulan II 2026:

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik pada Kuartal II-2026

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352,00 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

Ketersediaan listrik yang andal dengan harga terjangkau menjadi fokus utama kementerian dalam menjalankan fungsi pengawasan sektor ketenagalistrikan. Dengan demikian, diharapkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus berjalan stabil sesuai dengan target yang telah dicanangkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement