Biaya Operasional Dapur MBG Kini Rp3.000 per Orang, Fasilitas SPPG Wajib Ditanggung Mitra
Kredit Foto: Istimewa
Skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengalami penataan. Badan Gizi Nasional (BGN) kini membatasi biaya operasional dapur maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
Di sisi lain, mitra penyelenggara juga diwajibkan menyediakan sendiri berbagai fasilitas pendukung, mulai dari bangunan dapur hingga kendaraan distribusi.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola anggaran sekaligus memastikan pelaksanaan program tetap efisien dan akuntabel. BGN ingin penggunaan dana negara berjalan sesuai alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanpa melampaui pagu yang telah ditetapkan.
Dalam skema terbaru, anggaran penyediaan makanan ditetapkan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar. Sementara itu, biaya operasional dapur dibatasi maksimal Rp3.000 untuk setiap penerima manfaat.
Baca Juga: Permintaan Prabowo soal Kasus Sadap Listyo Sigit: Presiden Beri Petunjuk untuk...
Ketentuan ini berbeda dari skema sebelumnya yang menerapkan pembiayaan operasional tanpa plafon. Sistem lama dinilai berpotensi memicu pengeluaran melebihi anggaran yang tersedia.
Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Tysa Novenny, mengatakan perubahan mekanisme tersebut menjadi langkah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran. Perhitungan biaya operasional kini juga mengacu pada jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani.
“Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat dihitung berdasarkan jumlah manfaat penerima riil,” ujar Tysa.
Penataan juga menyentuh skema insentif bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Jika sebelumnya mitra memperoleh tarif harian tetap sebesar Rp6.000.000, kini pemerintah menggantinya dengan Insentif Fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.
Pemberian insentif tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas serta mutu layanan kepada penerima manfaat. Dengan mekanisme ini, alokasi pembiayaan diharapkan lebih terukur dan tetap berada dalam batas anggaran yang ditetapkan.
BGN juga menegaskan bahwa kendaraan tidak lagi dimasukkan sebagai komponen biaya operasional. Sebab, sejak awal program berjalan, penyediaan kendaraan distribusi, bangunan dapur, peralatan memasak, hingga peralatan makan memang menjadi tanggung jawab pihak mitra.
Adapun seluruh komponen pembiayaan, mulai dari biaya operasional, bahan baku, insentif, hingga layanan mutu, dihitung berdasarkan periode satu bulan penuh.
Tysa menekankan bahwa pembatasan anggaran harus diikuti dengan pengelolaan SPPG yang optimal. Pengaturan menu, pembelian bahan baku, aktivitas dapur, hingga distribusi makanan menjadi bagian penting agar anggaran yang tersedia tetap mampu menghasilkan makanan berkualitas bagi masyarakat.
“Dengan manajemen yang baik, mulai dari menu perencanaan, belanja bahan baku, operasional, hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat,” pungkas Tysa.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: