Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

AHY Dukung Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas

AHY Dukung Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya dugaan makar dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dia meminta seluruh kemungkinan ditelusuri secara cermat dan objektif berdasarkan hukum yang berlaku.

"Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif," kata AHY melalui akun X miliknya, Rabu (4/11/2026).

Dukungan tersebut disampaikan AHY setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut perkara dugaan penyadapan itu mengarah pada dugaan makar. AHY menilai pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dapat terungkap.

Dia juga menegaskan penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu," ujarnya.

Sebelumnya, AHY mengecam dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengancam keamanan negara, hak privasi, serta kepercayaan publik.

Baca Juga: Demokrat Buka Suara Soal AHY Mengincar Kursi Wapres, Singgung Jalur Ini

AHY menyebut sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

"Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia serta terlibat dalam dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama