Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan buka suara ihwal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Menurut Anies, MKMK telah mengambil keputusan berdasarkan proses objektif berdasarkan data yang sahih. Dia pun mengaku akan menghormati keputusan tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan Pamer Pencapaian Memimpin Jakarta saat Berada di Kandang Gibran bin Jokowi
"Kita hormati keputusan Majelis Kehormatan dan Majelis Kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, yang transparan, mengandalkan kepada data informasi yang sahih," kata Anies saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anies berharap keputusan MKMK bisa menjaga marwah Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, kata Anies, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga tertinggi negara.
"Saya ingin sampaikan dengan ini sudah tuntas, ini selesai, kita hormati keputusan dan mudah-mudahan akan bisa terus menjaga marwah Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Ada di Posisi Terendah Survei Terbaru Elektabilitas Paslon Pilpres 2024
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement