Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi III DPR Sambut Baik Putusan MKMK Ihwal Pemberhentian Anwar Usman

Komisi III DPR Sambut Baik Putusan MKMK Ihwal Pemberhentian Anwar Usman Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Wurianto alias Pacul buka suara ihwal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Pacul menyebut putusan MKMK menjadi pembelajaran bagi seluruh anak bangsa terkait kinerja hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya putusan tersebut adalah hal yang baik.

"Siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya. Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja Hakim Hakim MK RI. Ini bagus sekali," kata Pacul saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran: Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan

Pacul sendiri mengaku telah mengikuti proses persidangan secara terbuka. Dia sendiri mengapresiasi langkah Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam memutuskan sanksi pada Anwar Usman.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Jimly menyebut, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Adapun pelanggaran tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," tambahnya.

Baca Juga: Kubu Anies Sambut Baik Putusan MKMK, Singgung Pasangan Prabowo-Gibran

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: