Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin (BR). Aksi tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang tunai dari Bobby Rasyidin yang diperiksa dalam perkara tersebut dengan status sebagai saksi.
"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar. Dari salah seorang saksi Sdr BR," kata Budi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: KPK Amankan Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Ini Kasus yang Diusut
Sebelumnya, Bobby Rasyidin pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 28 Agustus 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan ketika Bobby masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2020–2025.
Dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi SPBU ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ketiganya yakni Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019; Weriza, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang berlangsung pada 2018–2023. Proyek ini bertujuan mendukung pemantauan stok dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), termasuk pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Proyek Digitalisasi SPBU
Adapun proyek digitalisasi SPBU ini awalnya merupakan kerja sama kontrak induk antara PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk pada Agustus 2018, dengan nilai maksimal mencapai Rp 3,6 triliun.
Tujuan utama proyek ini untuk memasang perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) dan mesin Electronic Data Capture (EDC) guna memantau stok serta penyaluran BBM bersubsidi secara real-time.
KPK menemukan adanya pengondisian vendor tunggal, penunjukan formalitas, serta penurunan spesifikasi alat pengadaan (seperti penggantian perangkat EDC ke spesifikasi yang lebih rendah).
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 322,18 miliar.
Apa tugas LEN?
Berdasarkan hasil penelusuran, keterlibatan PT Len Industri (Persero) dalam ekosistem SPBU milik Pertamina mencakup penyediaan infrastruktur teknologi, energi terbarukan, hingga pengembangan fasilitas modern.
1. Penyedia dan Pemasok Perangkat Teknologi (Vendor/Subkontraktor)
Dalam proyek besar digitalisasi SPBU Pertamina yang diintegrasikan bersama Telkom, Len Industri bertindak sebagai salah satu pemasok, kontraktor, atau subkontraktor yang menyediakan perangkat elektronik pendukung.
Perangkat ini digunakan untuk mendukung otomatisasi data transaksi, integrasi sistem pembayaran nontunai, hingga sistem pemantauan volume bahan bakar di SPBU.
2. Integrasi Infrastruktur Green Energy Station (GES)
Di sisi lain, Pertamina juga tengah mengonversi ratusan SPBU konvensional menjadi Green Energy Station. Dalam hal ini, PT Len Industri melalui anak perusahaannya bertugas membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di area SPBU.
Penggunaan panel surya ini berfungsi memasok listrik ramah lingkungan untuk operasional sistem digital dan dispenser SPBU, yang terbukti mampu menghemat biaya energi hingga 20%.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Kebocoran Dokumen Penyidikan Kasus Korupsi ATR/BPN
Baca Juga: KPK Telusuri Cukai Djarum Sejak 2010: Dampaknya ke Saham BBCA?
3. Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di SPBU
Melalui kolaborasi strategis bersama PT Pertamina Patra Niaga dan PT PLN (Persero) untuk mendukung program motor listrik nasional (Molinas), Len berperan dalam mengembangkan infrastruktur pengisian daya (EV Charging Station) dan stasiun penukaran baterai (Battery Swapping Station).
Fasilitas pengisian digital ini ditempatkan di jaringan retail dan SPBU Pertamina untuk mempermudah transisi energi masyarakat.
4. Digitalisasi Pertashop (SPBU Mini)
Len juga bertugas dalam fabrikasi sarana dan prasarana Pertashop (SPBU modular untuk wilayah pelosok). Pertashop yang diproduksi dirancang terintegrasi dengan teknologi digital mandiri (stand-alone) serta dilengkapi dengan sistem PLTS baterai dari Len, sehingga tetap dapat mencatat data transaksi digital meskipun berada di daerah yang belum terjangkau listrik reguler.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan