Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum. Penyidik menggeledah kantor perusahaan tersebut di Kudus, Jawa Tengah, pada 28 Oktober 2026. Dugaan praktik terkait pengurusan pita cukai rokok itu disebut telah berlangsung sejak 2010.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan periode dugaan praktik tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/2026).
“Iya betul (sejak 2010),” ujar Achmad Taufik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik tengah mendalami dugaan pemberian komisi kepada sejumlah oknum di lingkungan Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok. Dugaan itu berpotensi memengaruhi penerimaan negara.
Baca Juga: Kredit BCA Tembus Rp1.063 Triliun, Ekonom Sebut Kontribusi Belum Optimal?
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK di DJBC pada Februari 2026. Menurut Budi, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Setelah itu, penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus dan kantor PT Djarum.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis. KPK juga menelusuri dugaan penyimpangan pembayaran cukai dan kemungkinan aliran uang kepada oknum Bea dan Cukai.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka. Lembaga antirasuah itu juga belum membeberkan konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Hubungan Djarum dan BCA: Terhubung Lewat Keluarga, Bukan Lewat Perusahaan
Perkara ini menjadi perhatian investor karena keluarga Hartono, pemilik Grup Djarum, juga merupakan pengendali PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Kendali itu dijalankan melalui PT Dwimuria Investama Andalan, perusahaan holding investasi yang bukan bagian dari PT Djarum.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek BBCA per 7 Oktober 2026, Dwimuria menguasai 67,73 miliar saham BBCA atau 54,94% dari total saham. Adapun saham Dwimuria dimiliki Robert Budi Hartono sebesar 51%. Sisanya, 49%, dimiliki empat anak mendiang Michael Bambang Hartono yang wafat pada Maret 2026, yakni Roberto Setyabudi Hartono, Vanessa Ratnasari Hartono, Stefanus Wijaya Hartono, dan Tessa Natalia Hartono.
PT Djarum, Dwimuria, dan BCA adalah badan hukum yang berbeda. Hubungan kepemilikan melalui keluarga Hartono tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan BCA dalam perkara cukai yang tengah diusut KPK.
Fundamental vs Sentimen
Lantas, sejauh mana persoalan hukum yang berkaitan dengan Djarum berpotensi memengaruhi saham BBCA?
Pada hari penggeledahan, 28 Oktober 2026, saham BBCA justru melesat 7,65% dari Rp4.900 ke Rp5.275 per saham. Namun, keesokan harinya saham ini berbalik turun. Pada 29 Oktober, BBCA dibuka di Rp5.275, sempat menyentuh Rp5.325, lalu ditutup di level terendah harian Rp4.940, atau melemah 6,35%.
Tekanan pada BBCA sudah berlangsung jauh sebelum perkara ini mencuat. Hingga Oktober 2026, harga saham BBCA terkoreksi 40,31% dari level tertingginya di kisaran Rp8.175 pada awal Januari 2026. Per 5 November 2026, BBCA bergerak di level Rp5.125.
Sejumlah faktor membayangi pelemahan tersebut, antara lain aksi jual bersih investor asing di pasar modal Indonesia, penyesuaian bobot indeks global oleh MSCI, serta tekanan pada margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) seiring tingginya biaya dana di industri perbankan.
Di sisi lain, kinerja fundamental perseroan tetap solid. Hingga kuartal III 2026, BCA membukukan laba bersih Rp45,2 triliun, naik 4,2% secara tahunan, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) 1,8%.
Senior Technical Analyst M Nafan Aji Gusta menilai, persoalan hukum yang berkaitan dengan Djarum tidak secara langsung mengubah fundamental bisnis BCA.
“Sebagai entitas perbankan terbuka yang diregulasi ketat oleh OJK dan Bank Indonesia, operasional BCA berjalan secara independen di bawah manajemen profesional yang terpisah dari aktivitas bisnis non-bank milik pemilik saham,” ujar Nafan kepada Warta Ekonomi, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, valuasi jangka panjang BBCA masih ditopang dana murah (CASA) yang kuat, kualitas aset yang terjaga, dan profitabilitas yang konsisten.
“Selama persoalan hukum tersebut tidak menyentuh likuiditas, aset, atau tata kelola internal perbankan, nilai intrinsik BBCA tetap solid,” ujarnya.
Baca Juga: BCA Buka Suara soal Rumor Merger dengan DBS, Ini Penjelasannya
Baca Juga: KPK Geruduk Kantor Djarum! Kerugian Negara di Kasus Cukai Diduga Tembus Angka Triliunan Rupiah
Djarum Hormati Proses Hukum, BCA Belum Beri Tanggapan
PT Djarum telah menyampaikan tanggapan atas penggeledahan yang dilakukan KPK. Corporate Communication Manager PT Djarum Budi Darmawan menyatakan pihaknya belum mengetahui secara terperinci perkara yang melatarbelakangi tindakan penyidik.
“Kami tidak mengetahui duduk perkaranya. Kami mematuhi hukum,” kata Budi Darmawan kepada Warta Ekonomi, Rabu (28/10/2026).
Sementara itu, Warta Ekonomi telah meminta tanggapan BCA melalui pesan singkat pada 5 November 2026 mengenai kemungkinan dampak perkara tersebut terhadap reputasi, tata kelola, dan persepsi investor terhadap saham BBCA. Hingga berita ini diturunkan, BCA belum memberikan tanggapan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan