Kredit Foto: Ist
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum memastikan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Pimpinan DPR masih menunggu berakhirnya masa reses untuk melihat perkembangan situasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Penyadapan akan mempertimbangkan dinamika yang berkembang ketika DPR kembali memasuki masa persidangan.
"Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dasco menjelaskan, saat ini DPR masih menjalani masa reses sehingga belum dapat memastikan apakah pembahasan regulasi tersebut akan dipercepat.
Di sisi lain, Dasco meminta Komisi III DPR RI melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Menurut Dasco, penanganan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. DPR akan menjalankan fungsi pengawasan melalui Komisi III agar perkembangan kasus tetap terpantau.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Bakal Tegaskan Hukuman Mati bagi Koruptor, Ini Penjelasan DPR
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mendorong pembahasan RUU Penyadapan setelah penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman mengatakan, RUU Penyadapan diperlukan untuk memperjelas aturan dan membatasi kewenangan penyadapan agar tidak dilakukan secara sembarangan.
"Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum," kata Habiburokhman, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan, regulasi tersebut tidak hanya bertujuan melindungi Presiden dan pejabat negara, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia dari praktik penyadapan ilegal.
Habiburokhman juga menyinggung skandal Watergate di Amerika Serikat yang menurutnya menjadi salah satu peristiwa penting dalam lahirnya regulasi penyadapan di negara tersebut.
"Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini," ujarnya.
Menurutnya, kasus dugaan penyadapan ilegal yang belakangan terungkap dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan dalam penyusunan RUU Penyadapan.
Ia berharap aturan tersebut nantinya mampu memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme penyadapan sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Wacana percepatan pembahasan RUU Penyadapan kembali mengemuka setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Dalam perkembangan penyidikan, sejumlah perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, hingga jurnalis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perlindungan privasi serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan teknologi penyadapan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti