Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) mencatat kenaikan beban pajak penghasilan sepanjang sembilan bulan pertama 2026. Hingga 30 September 2026, beban pajak penghasilan konsolidasian perusahaan mencapai US$300,30 juta atau setara Rp5,43 triliun, naik 90,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$157,69 juta atau sekitar Rp2,85 triliun.
Pada periode tersebut, AADI membukukan laba sebelum pajak sebesar US$1,06 miliar atau sekitar Rp19,20 triliun, meningkat 30,6% dibandingkan US$812,56 juta atau Rp14,70 triliun pada sembilan bulan pertama 2025. Sementara itu, laba periode berjalan tercatat US$760,63 juta atau Rp13,76 triliun, naik 16,1% dibandingkan US$654,87 juta atau Rp11,85 triliun.
Berdasarkan catatan perpajakan dalam laporan keuangan konsolidasian interim, terdapat sejumlah komponen yang tercatat dalam rekonsiliasi beban pajak perusahaan. Salah satunya adalah pajak keuntungan atas pelepasan investasi pada ventura bersama sebesar US$79,29 juta atau sekitar Rp1,43 triliun. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, pos tersebut belum tercatat.
Pajak keuntungan tersebut berkaitan dengan transaksi pelepasan investasi AADI di Kestrel. Melalui anak usahanya, ACL, perusahaan melepas seluruh saham dan warannya di perusahaan pertambangan batu bara kokas Australia tersebut kepada Yancoal Australia Limited.
Dalam Catatan 12, AADI mengungkapkan bahwa perjanjian jual beli transaksi tersebut ditandatangani pada 14 April 2026. Pengalihan seluruh saham dan waran Kestrel diselesaikan pada 1 Oktober 2026 waktu Melbourne.
Atas penyelesaian transaksi tersebut, Grup mencatat keuntungan pelepasan investasi sebesar US$21,49 juta atau sekitar Rp388,79 miliar yang disajikan dalam pendapatan lain-lain, neto.
Selain pajak keuntungan pelepasan investasi, pajak yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku juga meningkat menjadi US$231,69 juta atau sekitar Rp4,19 triliun dari US$181,77 juta atau Rp3,29 triliun pada sembilan bulan pertama 2025.
Beban yang tidak dapat dikurangkan menurut pajak tercatat US$67,89 juta atau sekitar Rp1,23 triliun, naik dari US$56,33 juta atau Rp1,02 triliun. Sementara itu, hasil pemeriksaan pajak mencapai US$21,42 juta atau sekitar Rp387,61 miliar, dibandingkan US$213.000 atau Rp3,85 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Dalam penjelasan rekonsiliasi pajaknya, AADI menyebut perhitungan pajak atas laba konsolidasian berbeda dengan perhitungan teoritis berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
"Pajak atas laba sebelum pajak penghasilan konsolidasian berbeda dengan jumlah teoritis yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang tarif pajak yang berlaku atas laba masing-masing entitas anak yang dikonsolidasi," tulis perusahaan dalam Catatan 31 laporan keuangan.
Di sisi lain, penghasilan yang telah dikenakan pajak final tercatat sebesar US$101,34 juta atau sekitar Rp1,83 triliun, meningkat dibandingkan US$93,34 juta atau Rp1,69 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penyesuaian penjualan tercatat US$1,74 juta atau sekitar Rp31,47 miliar, turun dari US$18,43 juta atau Rp333,37 miliar.
AADI juga mencatat penghasilan pajak dari penyesuaian pajak tahun sebelumnya sebesar US$18,08 juta atau sekitar Rp327,12 miliar. Pada sembilan bulan pertama 2025, pos tersebut tercatat negatif US$2,19 juta.
Dari sisi komposisi, pajak penghasilan kini mencapai US$274,40 juta atau sekitar Rp4,96 triliun, meningkat dari US$152,71 juta atau Rp2,76 triliun. Adapun pajak penghasilan tangguhan tercatat US$7,82 juta atau sekitar Rp141,57 miliar, dibandingkan US$7,17 juta atau Rp129,75 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Dalam catatan estimasi dan pertimbangan akuntansi yang penting, AADI turut mengungkapkan ketidakpastian dalam penentuan kewajiban pajak. Perusahaan menyebut pertimbangan dan estimasi manajemen dapat menjadi objek penilaian Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Terbongkar Modus Licik Pengusaha 'Sedot' Laba dari Indonesia untuk Dilarikan ke Singapura
Baca Juga: Kinerja Laba Melesat, PGEO Buka Peluang Bagi Dividen di Atas 50%
"Semua pertimbangan dan estimasi yang dibuat manajemen seperti yang diungkapkan di atas dapat dipertanyakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," tulis perusahaan dalam Catatan 3 laporan keuangan.
AADI juga menjelaskan bahwa penyelesaian posisi pajak yang diambil Grup dapat membutuhkan waktu panjang.
"Resolusi posisi pajak yang diambil oleh Grup dapat berlangsung bertahun-tahun dan sangat sulit untuk memprediksi hasil akhirnya," ungkap perusahaan dalam catatan yang sama.
Adapun sepanjang sembilan bulan pertama 2026, AADI membukukan pendapatan usaha sebesar US$3,96 miliar atau sekitar Rp71,64 triliun, meningkat dari US$3,61 miliar atau Rp65,30 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Laba usaha tercatat US$1,07 miliar atau sekitar Rp19,31 triliun, dibandingkan US$810,55 juta atau Rp14,67 triliun pada sembilan bulan pertama 2025.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: