Kredit Foto: Harita
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel buka suara terkait penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan Pemerintah Singapura. Emiten pertambangan dan pengolahan nikel tersebut menegaskan perusahaan beserta entitas anaknya tidak menjadi pihak yang diperiksa dalam proses penyelidikan tersebut.
Penegasan itu disampaikan menyusul pemberitaan mengenai pemanggilan pimpinan sejumlah kelompok usaha perkebunan dan agribisnis oleh Pemerintah Singapura pada 28 Oktober 2026.
Melalui surat penjelasan resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Legal & Corporate Secretary General Manager NCKL Chandra Lautan memastikan bahwa perseroan tidak terlibat dalam proses permintaan informasi maupun penelusuran fakta terkait persoalan karhutla.
"Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan bukan merupakan dan/atau tidak turut menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, atau penelusuran fakta yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura," ujar Chandra dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (6/11/2026).
Dia menjelaskan bahwa hingga surat tersebut diterbitkan, NCKL maupun entitas anaknya tidak menerima instruksi, permintaan data, ataupun pemberitahuan resmi yang berkaitan dengan proses penyelidikan Pemerintah Singapura.
Selain itu, perseroan memastikan tidak terdapat temuan maupun teguran yang ditujukan kepada perusahaan terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Dia juga menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional perusahaan.
NCKL Tanggapi Rencana Perubahan Aturan Singapura
Selain memberikan klarifikasi mengenai penyelidikan karhutla, NCKL turut menanggapi rencana Pemerintah Singapura mengubah ketentuan dalam Transboundary Haze Pollution Act.
Rencana amendemen tersebut mencakup usulan untuk mengategorikan tindakan tidak kooperatif dalam proses penyelidikan sebagai tindak pidana.
Menanggapi perkembangan tersebut, Chandra menyampaikan bahwa perseroan sejauh ini belum melihat adanya potensi dampak terhadap kegiatan bisnis maupun hubungan komersial perusahaan.
"Hingga surat ini diterbitkan, dapat disampaikan bahwa Perseroan dan entitas anak Perseroan tidak melihat adanya potensi dampak dari amandemen aturan tersebut terhadap kegiatan usaha, aspek hukum, dan hubungan dengan pembeli," jelasnya.
Meski demikian, NCKL menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kebijakan Pemerintah Singapura, termasuk mempelajari kemungkinan konsekuensi hukum dan operasional apabila perubahan aturan tersebut diberlakukan.
Langkah pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan perseroan dapat mengantisipasi perkembangan regulasi yang berpotensi berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Tidak Ada Dampak Material ke Keuangan Perusahaan
Lebih lanjut, manajemen NCKL memastikan bahwa pemanggilan pihak eksternal maupun entitas lain yang berada dalam kelompok usaha yang sama tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional perseroan.
Perusahaan juga menegaskan bahwa tidak terdapat kewajiban kontinjensi, provisi, maupun fakta material lain yang perlu diungkapkan dalam laporan keuangan sehubungan dengan isu penyelidikan karhutla tersebut.
Baca Juga: Tragedi Helikopter MI-17 di Kalteng, Dua Prajurit Gugur Saat Bertugas Padamkan Karhutla
Baca Juga: Rakyat Disebut Tak Peduli Drama Penyadapan Prabowo, Karhutla hingga Korupsi Harus Dibereskan!
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan manajemen, isu tersebut hingga saat ini belum menimbulkan konsekuensi keuangan yang memerlukan pengakuan atau pengungkapan khusus oleh perseroan.
Kendati demikian, NCKL tetap berkomitmen melakukan pemantauan terhadap perkembangan penyelidikan dan kebijakan terkait.
Chandra menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat informasi atau peristiwa material yang berpotensi memengaruhi kelangsungan operasional maupun kinerja perusahaan, NCKL akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada otoritas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi ini sekaligus menegaskan posisi NCKL bahwa proses penyelidikan karhutla Pemerintah Singapura, berdasarkan informasi yang diterima perseroan hingga 6 November 2026, tidak melibatkan perusahaan maupun entitas anaknya dan tidak berdampak material terhadap aktivitas bisnisnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: