Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Terkuak! Haji Isam Ternyata Prime Customer Bank Mandiri

Terkuak! Haji Isam Ternyata Prime Customer Bank Mandiri Kredit Foto: Ilustraasi AI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam merupakan nasabah lama dengan status prime customer di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Status tersebut disebut menjadi bagian dari hubungan komersial yang telah terjalin antara Haji Isam dan bank pelat merah tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, Bank Mandiri telah mengenal Haji Isam sebagai nasabah lama dan memiliki pertimbangan tersendiri dalam memberikan fasilitas pembiayaan, termasuk terkait agunan yang disiapkan.

"Ini kan Pak Haji Isam nasabah lama prime customer Bank Mandiri. Jadi sebenarnya mereka sudah tahu sudah hubungan komersial sudah lama dia sudah mempertimbangkan segala macam agunan, agunan utamanya kan proyek setelahnya kan tambahan mau saham kek mau yang lain-lain itu sebenarnya agendanya tambahan saja," kata Dian saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Dian merespons penggunaan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) yang terafiliasi dengan Haji Isam sebagai jaminan fasilitas kredit di Bank Mandiri.

Menurutnya, penilaian bank terhadap fasilitas pembiayaan tidak hanya bertumpu pada satu jenis agunan. Dalam kasus tersebut, proyek yang dibiayai menjadi bagian dari pertimbangan utama, sedangkan saham maupun aset lain merupakan tambahan jaminan.

Di sisi lain, OJK menegaskan penggunaan saham sebagai agunan fasilitas kredit perbankan diperbolehkan untuk kebutuhan korporasi, termasuk akuisisi dan pengembangan usaha. Namun, fasilitas pembiayaan tersebut tidak boleh digunakan untuk transaksi jual beli saham.

Dian menjelaskan, ketentuan tersebut membedakan pembiayaan untuk aktivitas perdagangan saham dengan kebutuhan aksi korporasi, seperti pengambilalihan perusahaan.

"Sebetulnya ketentuan boleh, yang enggak boleh itu dia jual beli saham. Tapi kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu untuk akuisisi lah corporate action itu sebetulnya diperbolehkan. Walaupun nanti harga maksimal cuma 50 persen," ujarnya.

Baca Juga: Haji Isam Gadai Saham JARR dan PGUN ke Bank Mandiri, OJK Beberkan Aturan Mainnya

Baca Juga: Haji Isam Kuasai 30,25% Saham Bayan Lewat Jhonlin, Apakah Pengendali Berubah?

Menurut Dian, penjaminan saham kepada bank tidak serta-merta mengubah kepemilikan saham tersebut. Selama kepemilikan tetap berada pada pihak yang sama, saham dapat digunakan sebagai bagian dari fasilitas pembiayaan korporasi.

"Enggak apa-apa kan pemiliknya sama. Sebetulnya sama saja itu kan satu korporasi, ngambilnya ke korporasi lain," kata Dian.

Ia menambahkan, transaksi penjaminan saham tersebut tidak memerlukan persetujuan khusus dari OJK karena hubungan pembiayaan antara bank dan perusahaan merupakan aktivitas bisnis antarpihak atau business to business (B2B).

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri