Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jaksel Mundurkan Praperadilan Rio Capella pada Jumat

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella akan diundur pada Jumat (30/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidangnya jadi tanggal 30 Oktober 2015 karena kurang cukup waktu pemanggilan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Sidang praperadilan itu diundur sehari dari jadwal sebelumnya Kamis (29/10) karena pertimbangan agar semua pihak dapat hadir pada waktu sidang. Sidang praperadilan itu akan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Tirta.

Made mengatakan gugatan praperadilan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.

Sebelumnya, KPK menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10) seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Rio yang diperiksa lebih dari 8 jam oleh penyidik KPK tidak mengatakan apa pun saat keluar dari gedung KPK. Ia sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye didampingi penyidik dan pengacaranya, Maqdir Ismail.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan PRC (Patrice Rio Capella) selama 20 hari pertama di rumah tahanan Kelas I cabang Jakarta Timur di rutan gedung KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (23/10).

Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Patrice Rio Capella disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menilai perkara yang disangkakan kepada Patrice tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang KPK, sehingga pihaknya kemudian memutuskan mengajukan permohonan praperadilan.

"Jadi begini, kalau memang betul ada perbuatan pidana korupsi, ini tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang ada di UU KPK, mengenai harus adanya keresahan masyarakat sebelum ditetapkan tersangka dan ada pula kerugian negara sebesar Rp1 miliar, ini tidak ada," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: