Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BMRI Cabut Gugatan praperadilan terkait Titan

BMRI Cabut Gugatan praperadilan terkait Titan Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait PT Titan Infra Energy. Sebelumnya, PN Jaksel juga memerintahkan kasus itu untuk disetop.

"Setelah saya cek pada hakim yang menangani kemudian kroscek ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel bahwa memang benar perkara Nomor 59/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel itu memang dicabut. Ada pernyataan dari pemohon praperadilan atau dari PT Bank Mandiri," kata humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Djuyamto melanjutkan, soal alasan pencabutan gugatan praperadilan oleh BMRI menjadi alasan subjektif pihak pemohon.

"Hari ini, Selasa, 2 Agustus (2022), sebenarnya sidang kedua. Tapi ketika ada pencabutan, nanti hakim mengeluarkan penetapan, mencoret, mengeluarkan dari daftar register perkara peradilan," ujar Djuyamto.

Untuk diketahui, BMRI sebagai pelapor menggugat Dittipideksus Bareskrim Polri setelah penegak hukum tersebut menghentikan penyidikan terhadap PT Titan Infra Energy (TIE) lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/R/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus tertanggal 4 Oktober 2021. BMRI menggugat praperadilan Mabes Polri dengan harapan kasus itu dibuka lagi. Berikut ini permohonan BMRI:

Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan sebagaimana pada Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/233.A./X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tentang Penghentian Penyidikan teranggal 04 Oktober 2021jo.Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/R/233/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus tertanggal 04 Oktober 2021 atas PENGHENTIAN PENYIDIKAN atas dugaan tindak pidana dengan nama Terduga PT Titan Infra Energy adalah tindakan yang TIDAK SAH.

Sebelumnya, PN Jaksel sudah menutup kasus itu pada 21 Juni 2022, di mana pihak aparat kepolisian melakukan sejumlah tindakan pro justitia terhadap PT Titan.

"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan PN Jaksel.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Adi Warman, menilai gugatan praperadilan oleh BMRI sebagai embrio persoalan hukum baru.

"Coba bayangkan saja, kalau permohonan petitum Bank Mandiri itu diterima oleh Hakim yang terjadi adalah Pengadilan justru menghasilkan putusan hukum yang saling bertentangan," jelas Adi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).

Adi Warman menilai adagium lembaga peradilan sebagai sumber keadilan tetap terjaga.

"Pengadilan bukan tempat mempertentangkan satu pihak dengan pihak lain lewat putusan pengadilan," harap Adi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: