WE Online, Jakarta - Bank Indonesia (BI) hari ini, Jumat (15/4/2016), mengumumkan untuk mereformulasi suku bunga kebijakan dari BI Rate menjadi BI 7-day (Reverse) Repo Rate. Dengan perubahan ini maka suku bunga kebijakan akan bergeser dari sebelumnya tenor 12 bulan menjadi tenor yang lebih pendek, yakni tujuh hari.
Perubahan suku bunga kebijakan ini berlaku efektif sejak 19 Agustus 2016. Dalam masa transisi sampai dengan sebelum 19 Agustus 2016, Bank Indonesia akan tetap menggunakan BI Rate sebagai suku bunga kebijakan.
Adapun pada saat implementasi, Bank Indonesia akan menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (deposit facility rate/DF rate) dan batas atas koridor (lending facility rate/LF rate) berada masing-masing 75 bps di bawah dan di atas BI 7-day (Reverse) Repo Rate.
Ekonom UOB Ho Woei Chen dalam keterangan resminya di Jakarta, berpandangan langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transmisi kebijakan moneter ke suku bunga pasar uang, pasalnya kebijakan tersebut lebih erat kaitannya dengan suku bunga pasar uang. Sementara BI rate adalah referensi untuk tingkat tagihan 1 bulan (SBI).
"Dengan fokus pada mendorong pertumbuhan kredit di dalam negeri, BI mungkin melihat ini memiliki efek sinyal yang lebih besar pada suku bunga kredit. Sebagai perbandingan, pemotongan BI rate sejak awal tahun ini telah menurunkan lebih dari 300 bps tingkat suku bunga antar bank 7 hari dari 8,7% pada akhir 2015 menjadi sekitar 5,5% saat ini," jelas dia.
Setelah front-loading 75 bps suku bunga BI rate di 1Q16, dirinya memperkirakan bank sentral kemungkinan akan tetap pada pelonggaran bias dalam beberapa bulan mendatang tetapi kemungkinan untuk tetap ditahan selama masa transisi.
"Untuk pertemuan mendatang Kamis (21 April) mendatang, BI mungkin akan mempertahankan BI rate di level 6,75% dengan menyesuaikan suku bunga pinjaman antar bank overnight (O/N) lebih rendah sejalan dengan koridor FASBI-Repo baru," tukas Ho Woei Chen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement