Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terbitkan Keputusan tentang Perubahan Daftar Efek Syariah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-56/D.04/2014 tentang perubahan Daftar Efek Syariah Lampiran Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep- 55/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah.

"Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada reviu atas informasi yang diperoleh kemudian setelah diterbitkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor: Kep- 55/D.04/2014 tanggal 21 November 2014 tentang Daftar Efek Syariah," kata Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi, dalam keterangan resminya, Sabtu (29/11/2014).

Berdasarkan reviu itu, lanjut Fadilah, terdapat 5 (lima) saham Emiten yang masuk Daftar Efek Syariah yaitu PT Bumi Citra Permai Tbk., PT Indosat Tbk., PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk., PT Permata Prima Sakti Tbk., dan PT Surya Citra Media Tbk.

"Di samping itu, terdapat 1 (satu) saham Emiten yang dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah yaitu PT Argo Pantes Tbk," tambahnya.

Selain sahamĀ  PT Argo Pantes Tbk., dia mengatakan, saham emiten yang masuk Daftar Efek Syariah Lampiran Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep- 55/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah tetap masuk Daftar Efek Syariah.

"Dengan demikian, Emiten dan Perusahaan Publik yang sahamnya masuk Daftar Efek Syariah berubah dari 330 menjadi 334," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: