Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet: Lelucon Politik Kubu Agung Sudah Tamat

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Politikus Bambang Soesatyo menilai lelucon politik Agung Laksono telah berakhir dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

"Alhamdulillah akhirnya lelucon politik yang selama ini dipertontonkan kubu Munas Ancol (Agung Laksono) yang didukung Menkumham Yasona Laoly berakhir," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat (24/7/2015).

PN Jakarta Utara dalam amar putusan pada 24 Juli menyatakan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali sah, sedangkan penyelenggaraan Munas Ancol oleh kubu Agung Laksono tidak sah. Menurut Bambang, keputusan majelis hakim jelas, selain memberikan rasa keadilan pada pihak yang benar juga menyelamatkan demokrasi di tanah air.

"Keputusan pengadilan tersebut juga telah meruntuhkan konspirasi jahat kekuasaan dengan oknum Partai Golkar yang ingin menghancurkan partai Golkar dari dalam melalui politik pecah-belah," terangnya.

Bambang menyatakan pihaknya memberikan apresiasi pada majelis hakim yang telah berani melawan konspirasi atau persekongkolan jahat kekuasaan pada penyelenggaraan munas Golkar di Ancol yang menurutnya, telah diketahui secara luas penuh rekayasa dan manipulasi.

"Keputusan PN Jakut ini juga berkah dan kemenangan kebenaran atas pendzoliman Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly terhadap Partai Golkar," selorohnya.

Dia menegaskan keputusan majelis berlaku secara serta-merta dan dapat langsung dilaksanakan walaupun ada upaya hukum lain (banding) yang dilakukan pihak tergugat Munas Ancol, Agung Laksono dan Kemenkumham, Yasona Laoly. Dengan demikian, kata dia, yang berhak menandatangi pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak mendatang adalah Aburizal Bakrie dan Idrus Marham selaku ketua umum dan sekjen Golkar hasil Munas Bali.

"Kita berharap kubu Ancol tidak 'ngeyel', tetapi patuh pada hukum," jelasnya.

Bambang menyatakan keputusan pengadilan tersebut menghukum Agung Laksono dan Yasona Laoly wajib membayar secara tanggung renteng denda kepada Aburizal Bakrie sebesar Rp100 miliar, serta secara otomatis memberikan hak pada Munas Golkar Bali untuk menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi yang selama ini diduduki secara tidak sah oleh kubu Munas Ancol. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: