Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Hasil Rapat OJK dan MUI Soal BPJS Kesehatan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Selasa (4/8/2015), menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia, BPJS Kesehatan, ‎Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) terkait isu haramnya program BPJS Kesehatan.

Dari pertemuan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan beberapa pihak yang membahas persoalan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menelurkan tiga kesepakatan.

‎Adapun hal-hal yang telah disepakati antara para pihak tersebut untuk mengklarifikasi isu-isu yang berkembang di masyarakat, sebagai berikut

1. Telah dicapai kesepakatan para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh ‎BPJS Kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, pemerintah, DJSN, dan OJK.

"Besok tim mulai bekerja, sekitar 10 orang dari semua pihak. Kalau tidak bertentangan dengan undang-undang dan bisa wewenang BPJS saja maka akan cepat (BPJS Kesehatan dengan program syariah). Kalau harus ada yang diubah undang-undang maka membutuhkan waktu yang lama," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

2. Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan tidak ada kosa kata haram.

"Jadi, memang isu yang beredar sangat meluas, luas sekali, bahkan kadang-kadang ada kosakata menyeramkan, misalnya haram. Padahal, tidak diketemukan di hasil kajian ijtima komisi fatwanya," ucapnya.

3. Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program jaminan kesehatan nasional seusai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.

"Kenapa kita minta tetap mendaftar dan melanjutkan? Supaya masyarakat jangan ada keraguan. Perubahan memang ada yang memakan waktu, misal perubahan yang sudah jadi manajemen BPJS dalam hitungan hari selesai, tapi misalnya kalau menyempurnakan PP ada waktu. Jadi, sambil menunggu waktu itu masyarakat diminta tetap mendaftar dan melanjutkan kepesertaannya. Jadi, program pemerintah ini tetap berlanjut," jelas Firdaus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: