Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AIKI Sesalkan Sosialisasi Kenaikan PPnBm Terlambat

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Importir kendaraan bermotor menyesalkan langkah pemerintah yang lambat menyosialisasikan kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Importir merugi karena sebagian besar produk yang belum masuk ke Indonesia dibeli dengan perhitungan tarif PPnBm yang lama.

Ketua Umum Asosiasi Importir Kendaraan Bermotor Indonesia (AIKI) Tommy Dwiandana mengatakan jika kenaikan pajak pertambahan nilai barang mewah diumumkan sejak lama maka produk yang tertahan di luar negeri dapat segera ditarik.

Pemerintah menaikkan PPnBM dari 75% menjadi 125% mulai 19 April 2014. PPnBm diberlakukan sesuai dengan kapasitas mesin. Kebijakan ini diprediksi akan signifikan mengurangi penjualan mobil di bawah harga Rp 1 miliar.

Tanggal 19 Maret 2014 Presiden RI menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang akan diimplementasikan 30 hari kemudian atau tanggal 19 April 2014. Seharusnya, tanggal 20 Maret Sekretariat Negara sudah mengumumkan putusan tersebut, tetapi tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak pemerintah. Keterlambatan itulah yang disesalkan oleh pihak AIKI.

"(Soal) yang kita sesalkan dari pemerintah (adalah sikap) yang tidak menyosialisasikan dengan baik," kata Tommy di Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Sementara itu, pemerintah memastikan penyesuaian PPnBm mobil mewah akan mulai berlaku 19 April 2014. Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan pemberlakuan kebijakan ini tidak akan berpengaruh signifikan pada inflasi di bulan April. Meski harga mobil impor mewah akan terkerek seiring penambahan tarif pajak sebesar 50-75%, tetapi tidak serta-merta mengubah arah pergerakan inflasi di bulan April.

Berdasarkan data BPS, konsumsi barang mewah untuk di tanah air masih jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan konsumsi bahan pokok yang memiliki bobot tinggi. Kepala BPS Suryamin tidak menampik adanya sedikit pengaruh pemberlakukan PPnBm terhadap inflasi April.

(Boyke P Siregar)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: