Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Beberapa Perusahaan Ajukan Keringanan Pungutan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan beberapa perusahaan di sektor jasa keuangan ada yang mengajukan keringanan pungutan.

Kepala Eksekutif Bidang Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Kamis (17/4/2014), mengatakan pengajuan keringanan pungutan itu akan disesuaikan dengan kriteria surat edaran dan peraturan OJK, apakah sesuai dengan kondisi perusahaannya.

"Keringanan pungutan ada standarnya. Kalau tidak sesuai dengan kriteria tentu tidak ada keringanan," ujarnya.

Nurhaida mengungkapkan bahwa dari industri pasar modal, terdapat satu emiten dan perusahaan efek yang telah menyampaikan permohonan keringanan pungutan. Ia mengemukakan bahwa batas akhir pembayaran pungutan OJK untuk periode triwulan I berakhir pada 15 April 2014. Pungutan tahunan OJK dibayar sebanyak empat kali. Masing-masing tahap dilakukan setiap tanggal 15 di bulan April, Juli, Oktober, dan 31 Desember.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II OJK Harti Hariani mengatakan pungutan untuk tahap pertama dapat dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) paling lambat 15 April 2014.

Sesuai dengan ketentuan, hasil penghimpunan dana dari pungutan itu akan digunakan untuk operasional OJK tahun 2015.

"Dana pungutan tahun ini akan digunakan untuk kegiatan tahun 2015. Dana pungutan tahun ini dari sektor jasa keuangan diperkirakan sebesar Rp 1,83 triliun," ungkapnya. (Ant)

Foto: Sufri Yuliardi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: