Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenpera Ingin Contoh Singapura Soal Tabungan Perumahan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) ingin Indonesia dapat mencontoh Singapura dalam pengelolaan tabungan perumahan yang digabungkan dalam program central provident fund (CPF).

"Indonesia bisa mencontoh Singapura untuk model pengelolaan dana Tapera ini," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo di Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Sri menjelaskan pemerintah Singapura melalui CPF mengumpulkan dana kesejahteraan masyarakatnya dengan iuran dari penghasilan masyarakatnya. Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakatnya sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakatnya.

Dalam menjalankan sistem tabungan perumahan, Singapura mengaturnya melalui suatu sistem jaminan sosial yang bernama central provident fund (CPF) yang bersifat wajib bagi setiap warga negara Singapura dan dikelola oleh pemerintah. CPF yang dibentuk pada 1955 itu pada awalnya dibentuk untuk mempersiapkan dana pensiun bagi para pekerja.

Kemudian pada tahun-tahun selanjutnya CPF berkembang menjadi sarana jaminan sosial yang komprehensif karena juga menyediakan dana untuk pembiayaan perumahan, fasilitas kesehatan, pendidikan anak-anak, bahkan dana CPF dapat digunakan untuk asuransi bagi para pekerja dan sektor keuangan.

"CPF adalah skema sistem iuran jaminan sosial yang didukung bersama-sama oleh pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Dengan kata lain pekerja, pemberi kerja dan pemerintah wajib memberikan kontribusinya berupa dana kepada CPF," urainya.

Dengan demikian, pada sistem CPF, pemberi kontribusi tidak hanya dari peserta CPF namun juga dari pemberi kerja. Sejak 1 Maret 2011 peserta CPF di Singapura yang berumur di bawah 50 tahun berkontribusi sebesar 20 persen dari gaji bulanannya dan pemberi kerja berkontribusi sebesar 15,5 persen dari gaji bulanan peserta kepada CPF sehingga total kontribusi peserta dan pemberi kerja adalah 35,5 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Kemenpera di Indonesia, dengan jumlah iuran sebesar tiga persen dari masyarakat, pemerintah dan sektor swasta sebagai pemberi kerja, dana Tapera yang dapat dikumpulkan per tahun bisa mencapai angka Rp 71 triliun. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: