Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSPI: Survei KHL DKI Jakarta Cacat

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai survei kebutuhan hidup layak atau KHL DKI Jakarta menggunakan 60 butir kebutuhan yang dilakukan pada Februari hingga Oktober 2014 telah mengalami cacat proses.

"Sebelum survei dilakukan belum ada kesepakatan tertulis di Dewan Pengupahan DKI tentang panduan kualitas dan spesifikasi teknis masing-masing komponen," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Advokasi KSPI Sahat Butar-Butar di Jakarta, Selasa (28/10/2014).

Padahal, kata Sahat, Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan kualitas dan spesifikasi teknis masing-masing komponen dan jenis KHL harus disepakati sebelum survei dilaksanakan dan ditetapkan oleh ketua dewan pengupahan provinsi. Ia juga mempermasalahkan tidak dipenuhinya Pasal 3 Ayat (3) peraturan yang sama tentang unsur-unsur yang harus dilibatkan dalam tim survei KHL.

Menurut pasal dan ayat tersebut, keanggotaan tim terdiri atas anggota dewan pengupahan dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah serta unsur perguruan tinggi atau pakar dengan mengikutsertakan BPS.

"Namun, di dalam tim survei tidak terdapat perwakilan perguruan tinggi atau pakar serta perwakilan BPS," ujar anggota Tripartit Nasional itu.

Karena itu, Sahat menilai kedua permasalahan tersebut berakibat fatal terhadap hasil survei sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Hasilnya, hitungan sementara KHL DKI R p2,331 juta menjadi aneh karena lebih rendah daripada daerah penyangga Jakarta. KHL daerah penyangga Jakarta ada yang mencapai Rp 2,6 juta," tuturnya.

Sahat mengatakan permasalahan itu akan dibawa dalam perundingan lanjutan Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Unsur buruh akan mengajukan tuntutan agar survei KHL diulang. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: