Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Rilis Aturan tentang LKM

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang lembaga keuangan mikro (LKM). Secara keseluruhan tiga peraturan ini disusun agar LKM yang beroperasi dengan izin serta kelembagaan yang diatur oleh OJK dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan terhadap nasabah.

Sektor jasa keuangan merupakan sektor yang memiliki keterkaitan dengan hampir semua sektor dalam perekonomian nasional. Meskipun kinerja sektor keuangan di Indonesia belakangan ini menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan, namun pertumbuhan yang berkeadilan belum dapat dicapai lantaran pada kenyataannya aksesibilitas masyarakat berpendapatan rendah dan pengusaha mikro terhadap fasilitas pembiayaan, terutama dari perbankan masih sangat rendah.

Terbatasnya akses terhadap sektor perbankan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi kreditur informal yang menerapkan suku bunga tinggi. Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan layanan keuangan yang terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, keberadaan lembaga keuangan yang mengkhususkan diri pada pemberdayaan kalangan masyarakat terkait menjadi sangat penting.

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada tanggal 8 Januari 2013. Undang-Undang tentang LKM tersebut mengamanatkan beberapa materi pengaturan teknis lebih lanjut terkait perizinan usaha, kelembagaan LKM, serta persyaratan terkait transformasi LKM menjadi bank perkreditan rakyat dalam bentuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Hal ini mengingat bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang tentang LKM yang menyatakan bahwa OJK adalah otoritas yang membina, mengatur, dan mengawasi LKM sehingga dengan adanya LKM yang beroperasi dengan izin serta kelembagaan yang diatur oleh OJK diharapkan LKM-LKM tersebut dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat.

Ketiga peraturan tersebut adalah (1) POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro; (2) POJK tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, dan (3) POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: