Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Rilis Tujuh Kebijakan Pasar Modal

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tujuh peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di bidang pasar modal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan kebijakan OJK ini diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang dikeluarkan OJK dalam rangka memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses keuangan masyarakat.

"Hampir dua tahun OJK telah beroperasi. Kami patut bersyukur bahwa dengan dukungan berbagai pihak, pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan kekosongan pengawasan," katanya dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Adapun, beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK di bidang pasar modal adalah (1) POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, (2) POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan (3) POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Kemudian (4) POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, (5) POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi, (6) POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA), dan (7) POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: