Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Hentikan Kapal Keruk Pasir di Lamongan

KKP Hentikan Kapal Keruk Pasir di Lamongan Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas operasional kapal keruk (dradger) dan dumping di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Shorebase di Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Lamongan, Jawa Timur.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyebut bahwa pengerukan dan hasil kerukan (dumping) yang dilakukan Kapal Trailing Suction Hopper Dreger (TSDH) Sorong PT LIS, tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga: KKP Dinobatkan Terbaik Soal Layanan Publik di 2023

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang menyatakan  bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.

“Untuk itu negara hadir menertibkan, agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujar Ipunk dalam keterangannya, Jum'at (26/4/2024).

Ipunk menuturkan, pemerintah mendorong iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan sebagimana amanat undang-undang Cipta Kerja, namun jangan sampai mengabaikan aspek hukum lingkungan dan masyarakat.

Dia pun meminta para pelaku usaha tertib dalam beradministrasi dan menjalankan peraturan-peraturan yang berlaku. Hal itu dinilai perlu agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. 

"Untuk itu, kapal ini kami hentikan dulu operasionalnya. Nanti jika sudah mengurus izin PKKPRL bisa dibuka (segel) untuk melanjutkan operasionalnya lagi. Kami tidak menghambat usaha. Namun apabila ini dibiarkan maka mungkin 10 tahun lagi masyarakat sudah tidak bisa menikmatinya,” ujarnya.

Baca Juga: KKP Percepat Hilirisasi Bandeng di Gresik

Ipunk juga berharap, meski kapal dredger tersebut digunakan untuk kawasan industri, ke depan PSDKP juga akan menertibkan di daerah lain kapal dredger yang tidak memiliki izin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: