Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Putuskan Harga BBM Februari Tetap

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar per 1 Februari 2015 tetap seperti sebelumnya.

"Harga acuan relatif stabil, sehingga diputuskan tidak berubah atau sama seperti harga per 19 Januari 2015," kata Sekjen Kementerian ESDM Teguh M Pamuji usai mengikuti rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Menurut dia, harga premium per 1 Februari 2015 di Jawa tetap Rp6.700 per liter, Bali Rp7.000 per liter, dan di luar Jawa-Bali Rp6.600 per liter. Lalu, harga solar juga tetap Rp6.400 per liter. Penetapan harga per 1 Februari 2015 mengacu harga produk di pasar Singapura (MOPS) periode 17 Januari hingga 24 Januari 2015.

Sebelumnya, harga BBM jenis premium dan solar per 19 Januari 2015 mengalami penurunan dibandingkan 1 Januari 2015. Harga premium di Jawa turun dari Rp7.600 menjadi Rp6.700 per liter, Bali turun dari Rp7.900 menjadi Rp7.000, dan luar Jawa-Bali Rp7.600 menjadi Rp6.600 per liter. Sementara solar dari Rp7.250 menjadi Rp6.400 per liter.

Teguh juga mengatakan, Keputusan Menteri ESDM soal harga BBM per 1 Februari 2015 tengah disiapkan. "Kemungkinan hari ini ditandatangani," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengatakan, harga bensin di pasar Singapura (MOPS) pascapenetapan harga 19 Januari 2015 tidak berbeda dibandingkan sebelumnya. "Memang ada kenaikan harga sedikit, tapi secara rata-rata masih sama dengan sebelumnya," ujarnya.

Sementara itu, harga dasar premium sebagai acuan pemerintah menetapkan harga eceran di luar Jawa Rp6.600 per liter mulai 19 Januari 2015 adalah Rp5.612 per liter. Harga dasar tersebut mengacu harga pasar di Singapura (MOPS) periode 25 Desember 2014 hingga 16 Januari 2015 sebesar 56,11 dolar AS per barel dan kurs Rp12.517 per dolar.

Dengan asumsi tersebut didapat MOPS Rp4.417 per liter. Setelah ditambah biaya perolehan, biaya distribusi, penyimpanan, dan marjin diperoleh harga dasar Rp5.612 per liter. Selanjutnya, dari harga dasar tersebut ditambah kompensasi pendistribusian BBM di luar Jawa sebesar dua persen atau Rp115 per liter, sehingga didapat harga premium sebelum pajak Rp5.727 per liter.

Kemudian, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen yakni Rp572 per liter dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) lima persen Rp286 per liter, didapat harga eceran premium di luar Jawa sebesar Rp6.600 per liter. Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi.

Jenisnya dibagi dua yakni pertama di wilayah Jawa dan Bali yang harganya ditetapkan badan usaha. Pemerintah hanya membatasi besaran marjin antara 5-10 persen.

Pertamina menetapkan harga premium per 19 Januari 2015 sebesar Rp6.700 per liter di Jawa dan Rp7.000 di Bali. Harga premium di Bali lebih mahal dibandingkan Jawa dikarenakan perbedaan besaran PBBKB yang ditetapkan pemda masing-masing. Di Jawa, PBBKB ditetapkan lima persen, sementara Bali 10 persen.

Jenis kedua adalah premium penugasan yang didistribusikan di luar wilayah Jawa-Bali. Premium jenis ini ditetapkan pemerintah karena termasuk BBM penugasan. Pemerintah menetapkan harga premium penugasan di luar Jawa-Bali per 19 Januari 2015 sebesar Rp6.600 per liter. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: