Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Trigana Air Terapkan Penggabungan Tiket dan 'Airport Tax'

Warta Ekonomi -

WE Online, Sentani - Maskapai penerbangan Trigana Air Papua mulai menerapkan penggabungan pembayaran tiket dan "airport tax" atau Passenger Service Charge (PSC) per 1 Maret 2015.

Manajer Area PT Trigana Air Service Papua Bustomi Eka Prayitno di Sentani, Kamis (5/3/2015), mengatakan pihaknya sudah mulai menyesuaikan maskapainya dengan peraturan baru tersebut. "Penggabungan pembayaran tiket dan 'airport tax' tersebut tidak menimbulkan kerugian karena pada dasarnya sistem yang digunakan sama," katanya.

Bustomi menuturkan, justru dengan adanya sistem baru dalam pembayaran tiket dan "airport tax" ini dapat menertibkan sistem yang selama ini sudah digunakan oleh semua maskapai penerbangan. "Dalam sistem baru ini, misalnya seseorang memperoleh tiket gratis, namun tetap harus membayar 'airport tax'nya sehingga penertiban itu terjadi," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam sistem baru ini, maskapai penerbangan bertanggung jawab pada setiap tiket yang dijual sekaligus kewajiban pembayaran "airport tax"nya. "Kami menyambut positif atas peraturan baru mengenai pembayaran tiket yang digabung dengan 'airport tax' ini," katanya lagi.

Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) atau sering disebut "airport tax" di Bandar Udara Kelas I Utama Sentani, Jayapura, Papua per 1 Maret dibayarkan bersamaan dengan tiket yang dibeli. Peraturan baru ini diberlakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari pusat berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 12 Tahun 2015 tentang Pembayaran PSC disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: