Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Romy ke Djan: Buat Saja Partai Baru

Warta Ekonomi -

WE Online, Makassar - Kordinator wilayah Sulawesi Selatan pengurus DPP PPP kubu Romahurmuzy, Amir Uskara menyarankan kubu Djan Faridz segera membuat partai baru karena beralasan mengantongi putusan legal dari pemerintah.

"Saya hanya menyarankan kubu sebelah sebaiknya membuat partai baru, karena kami yakin dan optimis keputusan pemerintah sah di mata hukum," kata Legislator DPR RI Komisi XI itu di Makassar, Senin (20/4/2015).

Kendati pihak kubu Djan Faridz melalui Koordinator Wilayah Sulsel DPP PPP Kubu Djan Faridz, Andi Mariattang telah mengevaluasi dan membekukan 23 DPC PPP di Sulsel, namun pengurusnya solid mendukung kubu Romy.

"Beliau (Mariattang) kepengurusannya tidak tercatat dalam lembaran negara. Kalau mau ada pengurus, yah harus bikin nama baru. Karena negara tidak mengenal kepengurusan ganda dalam partai politik," paparnya.

Mantan Ketua DPW PPP Sulsel ini mengemukakan bila ingin mengklaim kepengurusan harusnya dipertanyakan dahulu legalitasnya di tingkat DPP, apakah sudah legal atau tidak. Kalau tidak legal bagaimana membuat SK pengurus di tingkat bawah.

Mengenai dengan persoalan di PTUN, kata dia, gugatan tersebut dari Suryadharma Ali yang diketahui mantan Ketua Umum DPP yang digantikan Djan Faridz pada Muktamar di Bandung mengugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui kubu Romahurmuzy sah, padahal tidak ada hubungan pengadilan dengan Djan Faridz.

"Saya merasa heran, kenapa DPC di Sulsel mau dibekukan padahal dari sisi hukum legalitasnya sah. Gugatan itu pun tidak ada kaitannya dengan Djan Faridz," katanya menyebutkan.

Sebelumnya, Andi Mariattang sedang melakukan evaluasi terhadap 23 pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten dan Kota di Sulsel. Menurut dia 23 pengurus tersebut terancam dibekukan karena tidak mau mengakui pimpinan PPP Kubu Djan Faridz.

Pada kesempatan lalu, mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel ini kepada wartawan menyebut ada 10 keputusan yang dikabulkan PTUN berupa keputusan sela dari yang digugat Surya Dharma Ali terkait SK Kementerian Hukum dan HAM membatalkan legalitas kepengurusan Romy.

Dalam putusan itu, Mariattang menekankan pada poin empat dimana penetapan sela telah diberikan yakni penundaan SK Menkum HAM bernomor M.HH.07.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Romy tetap berlaku sampai ada putusan inkra.

"Dengan putusan itu KPU jangan bermain dan mesti mencermati putusan PTUN ini. Setiap tahapan Pilkada KPU harus memastikan dan memverifikasi ke Menkum HAM, artinya kubu mana yang sah dimata hukum," tegasnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: