Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemeriksaan Novel Baswedan Langgar KUHAP

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komite Untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) menilai Bareskrim Polri telah melakukan pelanggaran atas penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan.

Menurut juru bicara KuHAP Erasmus Napitupulu menerangkan penangkapan Novel dilakukan tanpa didampingi pengacara, Novel sempat menjalani pemeriksaan formal selama 10 jam dengan sangkaan  penganiayaan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 yang lalu.

Untuk itu, Erasmus mendesak kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Polisi dalam Kasus Novel Baswedan perlu untuk mendorong KUHAP baru.

Komite Untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) menilai pemeriksaan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Novel Baswedan telah melanggar beberapa hak, di antaranya:

Pertama, hak memberikan keterangan secara bebas. Keterangan tersangka harus bersumber pada freewill (kehendak bebas) sehingga penyidik tidak diperbolehkan untuk mencari keterangan yang tidak diberikan secara bebas. Tidak dipenuhi persyaratan ini menimbulkan persoalan pembuktian yang diperoleh secara tidak sah.

Fakta pemeriksaan yang dilakukan di larut malam, dengan faktor kelelahan fisik dan psikologis, akan menyebabkan keterangan yang diberikan seseorang dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, sehinga keterangan tidak didasarkan kepada kehendak bebasnya. Pemeriksaan terhadap Novel Baswedan yang dilakukan mulai dini hari selama 10 jam memperlihatkan modus-modus yang selama ini dilakukan.

Kedua, pemeriksaan pada dini hari melanggar hak untuk didampingi penasehat hukum. Pemeriksaan yang dilakukan di malam hari, secara teknis akan mempersulit seorang tersangka untuk berkomunikasi dengan penasehat hukumnya.

Konsekuensi logis dari terhambatnya komunikasi antara tersangka yang diperiksa dengan penasehat hukumnya adalah pemeriksaan akan dilakukan tanpa didampingi penasehat hukum. Dengan sendirinya, tersangka yang diperiksa kehilangan hak untuk didampingi penasehat hukum, karenanya  dapat menyebabkan dakwaan tidak dapat diterima.

Akibat dari pemeriksaan yang dilakukan pada dini hari, terjadi hambatan komunikasi antara Novel Baswedan dan kuasa hukumnya, sehingga saat diperiksa penyidik, Novel Baswedan tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Ketiga, penyitaan benda-benda, tidak sesuai dengan sangkaan tindak pidana. Kejanggalan lainnya juga terjadi pada saat penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Novel Baswedan. Benda sitaan jauh dari mendekati benda-benda logis yang memiliki hubungan dengan kasus penganiayaan yang disangkakan pada Novel Baswedan.

Benda-benda itu seperti fotokopi izin mendirikan bangunan, akta jual beli, surat setor pajak, fotokopi lunas Kredit Perumahan Rakyat, sertifikat tanah, Surat Keputusan KPK tentang perubahan tingkat jabatan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan benda-benda lain.

Penangkapan tengah malam, pemeriksaan tanpa penasehat hukum, pemeriksaan dini hari, penyitaan dan penggeledahan tanpa surat resmi serta benda sitaan yang diluar kewenangan, menunjukkan bahwa KUHAP saat ini tidak memerikan porsi kontrol dan pengawasan yang berimbang terhadap kewenangan penyidik Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: