Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta KPK Tak Asal Tetapkan Tersangka

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi meminta KPK mengoreksi kinerjanya, khususnya penetapan seorang menjadi tersangka pascaputusan praperadilan Hadi Poernomo.

"Hal ini harus menjadi koreksi untuk KPK, ke depan harus lebih dipastikan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang ada," katanya di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa penetapan tersangka dapat dijadikan sebagai obyek praperadilan sebagaimana putusan Nomor: 21/PUU-XII/2015. Menurut dia Putusan MK tersebut akan menjadi tantangan untuk KPK untuk mempertahankan argumennya mengenai status tersangka di depan pengadilan.

"Karenanya diperlukan 'quality control' yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Politisi PKS itu menilai KPK tiga kali kalah di Pengadilan sangat menyakitkan, apalagi dikalahkan dalam proses praperadilan. Kondisi itu menurut dia akhirnya membuat masyarakat meragukan proses hukum yang dilakukan KPK. Menurut dia apabila dahulu banyak yang mempertanyakan kenapa proses penetapan tersangka dan pelimpahan berkasnya ke Pengadilan begitu lama.

"Demikian pula ada yang sudah lama ditetapkan jadi tersangka, namun belum juga diperiksa," ujarnya.

Aboe Bakar mengjelaskan saat ini pengadilan mengungkap bahwa ternyata ada penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan ada yang dilakukan tanpa ada bukti permulaan yang cukup.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. "Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Pengabulan tersebut menyebabkan status tersangka Hadi, yang ditetapkan KPK gugur. Haswandi menjelaskan pengadilan menilai penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Karena itu menurut Hakim Haswandi, penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu pengadilan juga memutuskan penyitaan yang dilakukan penyidik serta keputusan yang diambil penyidik atas Hadi tidak sah dan dengan demikian batal demi hukum. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: