Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekerja Minta BPJS Ketenagakerjaan Disosialisakan Secara Luas

Warta Ekonomi -

WE Online, Kupang - Pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015 perlu dindaklanjuti dengan sosialisasi yang meluas dan masif kepada para buruh, tenaga kerja dan pengusaha yang memperkejakan karyawan sehingga diketahui dan dipahami bersama.

"Mulainya BPJS Ketenagakerjaan beroperasi per tanggal 1 Juli 2015 itu, merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat khususnya para tenaga kerja di Republik ini termasuk di Nusa Tenggara Timur, baik pekerja formal maupun informal, sehingga perlu disosialisasikan secara meluas," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi NTT Stanis Tefa di Kupang, Rabu (8/7/2015).

Ia mengatakan sosialisasi secara masif itu merupakan amanah konstitusi serta UU Sistem Jaminan Sosial Naional (SJSN).

"Pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik," katanya.

Karena, katanya, dalam pengopersiannya itu, terdapat empat program yang diselenggarakan, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Dia menyebutkan bawah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan, yakni program Jaminan Pensiun sempat mengalami tarik ulur dalam hal menentukan persentase besaran iuran antara pihak pekerja dan pengusaha.

KPSI NTT, kata dia, sesungguhnya mendukung ide dan pendapat Kemenaker dan DJSN bahwa angka 8 persen uuntuk besaran iuran JP adalah yang paling memadai, dengan rincian pihak pengusaha mengiur sebanyak lima persen, dan pekerja mengiur sebesar tiga persen dari besarnya gaji.

Tapi sayang, sekali, katanya pihak pengusaha dan Kemenkeu meminta persentase 1,5 persen. Namun masih ditolerir karena pemerintah akhirnya memutuskan tiga persen untuk JHT pensiun karyawan.

"Akhirnya per tanggal 1 Juli 2015 persentase untuk jaminan pensiun diputuskan tiga persen dan secara bertahap akan menjadi delpan persen pada tahun 2030," tambahnya.

Kendati demikian, KSPSI tetap mengapresiasi bahwa plafon antara batas atas iuran tidak lagi menggunakan pengalian penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi menggunakan angka pasti yakni Rp7 juta. Namun, dirinya berharap pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap angka tetap Rp7 juta itu setiap tahunnya harus diesuaikan dengan kenaikkan gaji para pekerja setiap tahun.

"Sama seperti rencana pemerintah melakukan evaluasi jumlah persentase iuran jaminan pensiun setiap tahunnya. Agar nilai pokok pensiun yang terkumpul bisa meningkat dan besarnya uang pensiun yang akan diterima oleh pekerja pada waktunya nanti juga bertambah besar," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: