Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Parpol Tanggung Jawab atas Krisis Calon Kepala Daerah

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menuntut partai politik (parpol) untuk bertanggung jawab atas minimnya calon kepala daerah yang mengajukan diri untuk maju dalam gelaran pilkada serentak. Diketahui, berdasarkan hasil rekapitalusi pendaftaran KPU didapat ada 12 daerah yang hanya memiliki satu calon tunggal. Bahkan, satu daerah tak memiliki calon sama sekali. Untuk itu, Novanto meminta parpol mencari solusi atas penyelesaian masalah tersebut.

"Itu masalahnya kita percayakan pada partai yang bersangkutan untuk bisa selesaikan masalah yang belum diselesaikan dengan baik. Tapi, kalau hanya untuk calonnya cuma satu, kan dari KPU banyak yang belum selesai kan?" kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Politisi Golkar itu berjanji akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Komisi II DPR, pemerintah, dan KPU untuk membahas minimnya kepesertaan calon kepala daerah. Hal itu untuk mengetahui penyebab serta solusi yang ditawarkan nanti, apakah harus menunda pelaksanaan pilkada serentak atau tetap disesuaikan dengan jadwal.

"Kalau belum siap maka kita beri evaluasi untuk dipertimbangkan, tapi karena kita belum terima dan dengarkan langsung maka lebih baik kita dengarkan dulu (penjelasan KPU)," pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan data yang masuk di KPU terkait calon yang mendaftar sampai jadwal pendaftaran ditutup, terdapat 13 daerah yang hanya memiliki kurang dari dua pasangan bakal calon, yaitu Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Purbalingga, Jawa Tengah. Selain itu, pendaftar dengan satu pasangan calon juga terdapat di Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan, di Jawa Timur.

Kemudian, terdapat juga di Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda di Kalimantan Timur; Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. 

Sementara itu, satu-satunya daerah yang sama sekali belum memiliki pasangan calon terdapat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 403, daerah dengan jumlah pasangan calon kurang dari dua akan diberikan tambahan waktu selama tiga hari ke depan. KPU setempat akan mengumumkan dibukanya kembali proses pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015. Namun, jika pada tambahan waktu jumlah pasangan bakal calon tidak bertambah maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga tahun 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: