Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kontrol Pelayanan BPJS Masih Kurang

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Akhmad Akbar Susamto berpendapat mekanisme kontrol Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mengetahui kesesuaian antara klaim yang diajukan rumah sakit dan pelayanan yang telah diberikan masih kurang memadai.

"Ini bisa membuka peluang terjadinya penyelewengan berupa 'mark-up' klaim tindakan medis," kata Akbar saat dihubungi dari Jakarta, Senin (31/8/2015).

Penyelewengan tersebut, ujarnya, bisa berupa penambahan diagnosis yang tidak ada pada pasien, menambah prosedur yang tidak dilakukan, atau melakukan manipulasi terhadap diagnosis dengan menaikkan tingkatan jenis tindakan.

Selain itu, rumah sakit juga berpotensi memberikan pelayanan dengan mutu yang kurang baik. Misalnya, tidak melakukan pemeriksaan penunjang yang seharusnya, tidak memberikan obat yang seharusnya diberikan, atau membatasi fasilitas kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Staf pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM itu menjelaskan, standar biaya pelayanan dan obat terhadap pasien BPJS telah ditentukan berdasarkan "Indonesian Case Base Groups" (INA-CBGs).

Penggolongan tersebut merupakan rata-rata biaya obat dan tindakan pelayanan yang diperoleh dari sejumlah rumah sakit di Indonesia yang menjadi sampel, jelas dia.

"Dengan INA-CBGs ini, diharapkan biaya layanan kesehatan menjadi lebih efisien," tukasnya menambahkan.

Selain kurangnya mekanisme kontrol tersebut, Akbar juga menjelaskan bahwa penggolongan tersebut juga membuat fleksibilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga medis menjadi terbatas.

Kondisi yang terjadi ialah pasien sering kali tidak mendapatkan layanan maksimal atau harus memberikan biaya tambahan.

"Misalnya, menebus obat yang dibutuhkan namun tidak tercakup dalam paket yang ditetapkan dalam INA-CBGs," tukas Akbar. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: