Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jero Wacik Tanda Tangani Pelimpahan Perkara ke Pengadilan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Berkas pemeriksaan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dinyatakan sudah lengkap sehingga akan segera disidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Saudara-saudara, hari ini saya menandatangani pelimpahan perkara saya ke pengadilan. Jadi istilah hukumnya P21, sudah selesai. Saya terus terang merasa lega dan bersyukur bahwa perkara saya sudah sampai dilimpahkan," kata Jero Wacik di gedung KPK Jakarta, Senin (31/8/2015).

Jaksa penuntut umum KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, sebelum menyerahkannya ke pengadilan Tipikor.

"Kedua, tentu sekarang saya mempersiapkan diri untuk pengadilan dan saya seperti yang saya lakukan selama ini dengan KPK selalu koperatif dan di pengadilan pun saya berniat dan akan terus kooperatif," tambah Jero.

Namun, ia tetap berharap diberi hukuman seringan-ringannya. "Mudah-mudahan proses saya cepat pengadilannya dan diberikan hukuman seringan-ringannya. Kepada saudara-saudara, teman-teman keluarga, termasuk yang di Bali, mohon doa restunya kepada saya agar saya dihukum seringan-ringannya. Kepada wartawan terima kasih atas kerja sama selama ini, mudah-mudahan saya tetap sehat dan bisa menjalani hukuman dengan baik," ucap jero.

Jero Wacik menjadi tersangka dalam dua kasus yaitu pertama dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013, dan kedua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.

KPK dalam kasus pertama menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar DOM dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.

Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar. Sedangkan dalam kasus kedua, Jero diduga menyalahgunakan kewenangan dalam sejumlah kegiatan di Kemenbudpar saat menjabat sebagai Menbudpar sebelum menjadi Menteri ESDM pada 2011-2013.

Politisi Partai Demokrat itu ditahan pada 5 Mei 2015 lalu, ia pun memohon bantuan kepada kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat akan ditahan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: