Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Izinkan Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun Sesuaikan Modal Minimum

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru guna merelaksasi perusahaan perasuransian dan dana pensiun sebagai upaya untuk mengurangi dampak pelemahan kondisi keuangan global.

Adapun, kebijakan stimulus tersebut dituangkan dalam tiga Surat Edaran OJK (SE OJK), yaitu

1. Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

2. Surat Edaran OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah; dan

3. Surat Edaran OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga bagi Dana Pensiun.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I A OJK Yusman mengatakan bahwa melalui peraturan tersebut, perusahaan perasuransian dapat melakukan penilaian surat utang dengan menggunakan nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi).

"Sedangkan, untuk dana pensiun dapat menggunakan nilai penebusan akhir tanpa harus didukung dengan dokumen tertulis atau nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi)," ujar Yusman di Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Selain itu, lanjut dia, perusahaan perasuransian juga dapat melakukan penyesuaian jumlah modal minimum berbasis risiko yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas paling rendah 50% (lima puluh persen).

"Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dapat melakukan penyesuaian modal minimum berbasis risiko tersebut sampai dengan tingkat solvabilitas mencapai paling tinggi 120% (seratus dua puluh persen)," ucapnya.

Sedangkan bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah sampai dengan tingkat solvabilitas dana tabarru’ (kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta) mencapai paling tinggi 30% (tiga puluh persen).

"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas pasar keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan perusahaan perasuransian dan dana pensiun," tutup Yusman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: