Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merasa Menjadi Korban Mafia Tanah, Eks Guru Besar IPB Minta Menteri AHY Bantu Audiensi

Merasa Menjadi Korban Mafia Tanah, Eks Guru Besar IPB Minta Menteri AHY Bantu Audiensi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Ing Mokoginta, bersama rombongan, memasuki gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (8/5). Sikap ini dilakukan untuk menuntut keadilan terkait kasus dugaan praktik mafia tanah seluas 1,7 hektare milik Ing Mokoginta dan keluarga.

Advokat Fransiska dari LQ Indonesia Law Firm, yang menjadi pengacara Profesor Mokoginta, menyampaikan keinginan untuk melakukan audiensi dengan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada awak media.

"Dalam rangka menanyakan surat balasan permintaan audiensi kami dengan Bapak Menteri AHY terkait dengan kasus Prof Ing Mokoginta, yang sudah dari tahun 2017, hendak kami selesaikan," kata Fransiska. 

Fransiska berharap agar pihaknya dapat mengadakan pertemuan dengan Menteri ATR/Kepala BPN AHY karena kasus ini secara langsung berkaitan dengan instansi tersebut. Mereka percaya bahwa hanya AHY, sebagai pemimpin tertinggi, yang mampu menyelesaikan masalah tersebut dengan tepat.

"Terkait dengan hal itu, kami sangat memohon kepada Pak Menteri AHY agar kiranya memberikan waktu untuk bisa memberikan audiensi dengan klien kami. Terutama memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas obyek tanah klien kami," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum lain dari pihak Profesor Mokoginta, Nathaniel Hutagaol, mengungkapkan bahwa seorang anak buah dari AHY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya. 

Baca Juga: LQ Indonesia Lawfirm Bersama Ratusan Korban Investasi Bodong Gelar Demo di Mabes Polri, Tuntut Hilangnya Aset Sitaan dan DPO Tipideksus

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi tujuh tahun yang lalu dan awalnya ditangani oleh Polda Sulawesi Utara sebelum kemudian ditransfer ke Bareskrim Polri.

"Yang menjadi tersangka tunggal perkara kami sementara oknum BPN yang informasinya akan diangkat menjadi kepala pertanahan di daerah Provinsi Sulawesi Utara yakni MW," kata Nathaniel.

Lebih lanjut, Nathaniel meminta agar AHY menonaktifkan anak buahnya yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Selain itu, dia juga berharap bahwa MW, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dapat merasakan konsekuensi atas perbuatannya tersebut. 

"Kami meminta Kapolri dan Dir Tipidum agar menahan MW dan buka warkah 2567 agar perkara Prof Ing ini menjadi terang-benderang," tandasnya.

Kasus ini mencuat ke permukaan sebagai salah satu contoh dari permasalahan yang masih merajalela di Indonesia terkait dengan keberadaan mafia tanah dan praktik korupsi di sektor pertanahan. 

Dengan adanya upaya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban-korban seperti Profesor Ing Mokoginta dan keluarganya serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Gebuk Mafia Tanah di Sultra, AHY Selamatkan Negara dari Kerugian Rp306,4 Miliar

Dalam kasus ini, LQ Indonesia Law Firm terus mendampingi dan memberi dukungan kepada Profesor Ing Mokoginta. Selain itu, LQ Indonesia Law Firm, sebagai pilihan utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, menawarkan bantuan yang dapat diakses siapa pun melalui berbagai saluran komunikasi. 

Untuk wilayah Jakarta Barat, Anda dapat menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0811-1534-489, sedangkan untuk Tangerang di 0817-9999-489. 

Selain itu, Anda juga bisa mengirimkan pertanyaan atau permintaan bantuan melalui email di [email protected]

Dengan berbagai opsi ini, LQ Indonesia Law Firm siap memberikan pelayanan yang terpercaya dan berkualitas bagi klien-klien mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: