Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seru, Debat RUU Pengampunan Pajak

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari ini, Selasa (6/10/2015) menggelar rapat membahas dua rancangan undang-undang (RUU) usulan inisiatif DPR dari lintas fraksi agar dimasukkan di Prolegnas 2015. Salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut ada RUU Pengampunan Pajak.

Dalam membahas RUU ini masing-masing anggota fraksi memberikan pandangannya. Tidak jarang, perdebatan pun terjadi. Anggota Baleg dari FraksiĀ PKS Muzzammil Yusuf mengaku heran dimasukkannya RUU Pengampunan Pajak sebagai inisiatif dari DPR, bukan dari pemerintah.

"Merasa janggal terhadap masuknya usulan ini bukan dari pemerintah, melainkan dari DPR," kata Muzzammil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Nizar Zahro menyatakan dirinya pesimis dengan semangat yang ada dalam RUU ini.

"Saya tak yakin dengan diampuninya wajib pajak nakal lalu ada jaminan dia tak akan lalai lagi. Jika diloloskan maka tidak ada adil bagi para wajib pajak yang taat," imbuhnya.

Sementara itu, dua anggota Baleg berbeda fraksi mengaku khawatir jika konsep pemutihan atau pengampunan pajak dikabulkan dalam UU. Artinya, negara memfasilitasi seseorang yang berbuat salah karena mengemplang pajak, tapi di sisi lain secara hukum tetapi dilindungi dan diampuni.

"Saya tak akan membiarkan para pengemplang pajak diampuni," kata anggota Baleg dari Gerindra Aryo Djojohadikusumo.

"Tidakkah malah nanti akan menjadi bumerang? Betulkah akan menjadi wajib pajak patuh? Atau malah beranggapan 'santai saja kan ada pemutihan'," kata anggota Baleg Siti Masrifah.

Sementara anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyatakan agar Baleg tak membahas secara tergesa-gesa RUU Pengampunan Pajak sebab terdapat dana transaksi mencurigakan yang menjadi isu internasional.

"Sepakat negara butuh tambahan modal dalam situasi ini, tapi harus dilihat betul karena memutuskan UU tak bisa tiba-tiba, butuh pendalaman," katanya.

Sementara itu, berbeda dengan sejumlah anggota Baleg lainnya, anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar yang juga merupakan penginisiasi RUU ini, Misbakhun, tetap ngotot bahwa pengampunan pajak sebagai salah satu upaya negara untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama di tengah kelesuan ekonomi seperti sekarang ini. Selain itu, politisi Golkar itu menilai pengampunan pajak sebagai bentuk rekonsiliasi nasional.

"Akan ada penerimaan negara yang begitu besar. Ada upaya peningkatan pajak yang bisa menutupi kekurangan ini, menutupi APBN. Ketika direpatriasi dengan pengampunan perpajakan negara dapat penerimaan pajak yang masuk dalam sistem keuangan kita," bela Misbakhun.

Untuk diketahui, RUU ini akan kembali dibahas pada rapat selanjutnya pada Senin depan. "Karena masing-masing fraksi juga belum tahu, kita beri waktu 2-3 hari agar ada arahan dari kelompok fraksi. Jangan langsung ditodong," kata pemimpin rapat Sareh Wiyono menutup rapat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: