Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKPM Jaring Notaris dalam Wujudkan Layanan Izin Investasi Tiga Jam

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - BKPM telah menerima surat minat dari 17 notaris sebagai bagian dari prosedur perekrutan notaris untuk mendukung program izin investasi tiga jam yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan perekrutan notaris merupakan tahapan selanjutnya dari implementasi izin investasi tiga jam setelah sebelumnya BKPM telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penamanan Modal.

"Hingga pagi ini (8/10/2015) tercatat 17 notaris telah menyampaikan surat minat ke BKPM. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga batas akhir penyampaian surat minggu malam 11 Oktober 2015," ujar Franky di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Franky menjelaskan peran notaris dalam Kantor BKPM menjadi penting mengingat beberapa prosedur yang harus ditempuh dalam proses pendirian perusahaan membutuhkan jasa profesional notaris. Selama ini masih banyak calon penanam modal yang mengajukan investasi dengan nama perusahaan yang tentatif.

Beberapa prosedur seperti menyusun akta pendirian perseroan terbatas dan mengesahkan akta pendirian perseroran terbatas (PT) nantinya akan melibatkan in house notaris tersebut.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setelah izin investasi selesai maka calon investor dapat mengurus akta pendirian PT kemudian mengajukan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Seleksi notaris akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang disyaratkan. Kami akan mengawal implementasi ini untuk mendukung layanan investasi tiga jam yang diinstruksikan oleh Bapak Presiden," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan proses selanjutnya dari perekrutan notaris setelah ditutupnya surat penyampaian minat adalah akan dilakukan seleksi administrasi.

"Mereka yang memenuhi persyaratan administrasi akan dilanjutkan dengan wawancara untuk mengetahui pengalaman kerja dan pengetahuannya tentang ketentuan/regulasi penanaman modal," kata Lestari.

Dari keseluruhan notaris yang mendaftar nantinya hanya dua notaris yang akan berkantor di BKPM untuk mendukung layanan investasi tiga jam. Oleh karena itu, nantinya BKPM akan memiliki dua layanan perizinan investasi, yaitu proses reguler yang berlangsung selama ini, yaitu layanan perizinan secara online dan layanan izin investasi tiga jam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: