Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Ogah Tetapkan Kabut Asap sebagai Bencana Nasional

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Panja Asap Komisi II DPR mendorong pemerintah menetapkan bencana asap sebagai bencana nasional.

Menanggapi hal itu, pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung bergeming tidak akan menetapkan bencana asap yang melanda di beberapa wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Menurut Pramono, ‎sejak awal pemerintah sudah melakukan upaya sistematis untuk mengerahkan tindakan pemadaman kebakaran hutan berskala nasional. Pembelaan Pramono, sekalipun pemerintah tidak menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional, tetapi penanganannya sudah berskala nasional.

"Apa yang dilakukan pemerintah pusat tindakannya sudah secara khusus nasional," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa untuk menetapkan bencana asap, harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku terhadap penetapan suatu bencana menjadi bencana nasional.

"Penetapan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pasal 7 ayat 2 disebutkan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan ‎daerah memuat indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan," terangnya.

"Ada aturan main dan undang-undang untuk hal tersebut. Negara kita baru sekali nyatakan bencana nasional, ketika tsunami," imbuhnya.

Pramono mengatakan bahwa bukan hanya masyarakat atau DPR saja yang mendesak agar bencana asap dijadikan bencana nasional. Wacana itupun muncul pada rapat-rapat terbatas asap di Kabinet Kerja. Namun, tentu masukan dari DPR akan disampaikan kembali pada rapat terbatas berikutnya. "Tentu masukan teman-teman akan kami bawa ke rapat terbatas karena penanganan ini penanganan terbesar di republik kita," tuturnya.

Lantas, apakah nantinya akan ditetapkan menjadi bencana nasional? ‎"Walapun belum sampaikan bencana nasional, tapi tindakannya kan nasional," tegasnya sekali lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: