Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Jumlah Transaksi dalam USD Mulai Turun

Warta Ekonomi -

WE Online, Bintan - Dampak positif dari kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri sudah menunjukkan hasilnya. Menurut Hernowo Koentoadji, Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), saat ini jumlah transaksi USD bulanan sudah menurun drastis dari semula rata-rata USD7 miliar per bulan menjadi USD3,4 miliar per bulan.

"Ini menunjukkan bahwa regulasi ini berjalan efektif," ujar Hernowo dalam acara Pelatihan Wartawan Wilayah Sumbagteng Tahun 2015 yang berlangsung di Batam (23-25 November 2015).

Sebagaimana diketahui, BI pada 31 Maret 2015 meluncurkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 17/3/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI. Aturan ini sendiri efektif per 1 Juli 2015. Dalam aturan tersebut antara lain disebutkan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang/jasa hanya dalam rupiah. "Dilarang mencantumkan harga barang/jasa secara dual quotation," ujar Hernowo.

Secara rinci implementasi kuotasi dalam rupiah mencakup (1) label harga; (2) biaya jasa (fee); (3) biaya sewa menyewa; (4) tarif; (5) daftar harga; (6) klausul harga dalam kontrak; (7) harga dalam faktur/purchase order; dan (8) bukti pembayaran.

Menurut Hernowo, PBI ini mengacu kepada Pasal 21 UU Mata Uang di mana setiap orang wajib menggunakan rupiah dalam transaksi yang dilakukan dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memang ada beberapa pengecualian, kata Hernowo, yakni untuk

1. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN;
2. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
3. transaksi perdagangan internasional;
4. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, atau
5. transaksi pembiayaan internasional.

Di samping itu, lanjut Hernowo, ada juga larangan menolak rupiah yang mana sanksinya bisa kena pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda maksimal Rp200 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhamad Ihsan
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: