Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Paket Ekonomi Harus Ciptakan Lapangan Kerja

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktur lembaga penelitian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan seluruh paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah harus berujung pada terciptanya lapangan kerja.

Hal ini disampaikan Enny ketika berbincang di Jakarta, Jumat (12/2/2016), menanggapi keluarnya paket kebijakan ekonomi kesepuluh pemerintah pada Kamis (11/2/2016) yang berisikan tentang pelonggaran investasi sekaligus meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi.

Paket kebijakan tersebut juga berisi aturan baru yaitu mempersilakan masuknya 100 persen modal asing ke 29 bidang usaha seperti "cold storage", industri bahan baku obat, perfilman, pengusahaan jalan tol dan pariwisata.

"Apapun kemudahan yang diberikan pemerintah kepada investor, semuanya harus bisa menciptakan lapangan kerja. Jadi efek dari kebijakan itu tidak hanya jangka pendek saja, tetapi juga dapat dirasakan jangka panjang," kata Enny.

Oleh karena itu, lanjut Enny, dengan kemudahan yang telah diberikan, pemerintah harus bisa memastikan investor-investor yang akan masuk ke Indonesia bisa memberikan perhatian lebih terhadap tenaga kerja lokal.

Terkait lapangan kerja, Indef menilai paket kebijakan pemerintah masih gagal fokus, karena tidak menitikberatkan perhatian pada investasi hilir, investasi padat karya dan investasi yang tidak menimbulkan beban lagi terhadap bahan modal impor.

"Saya melihat pemerintah kurang memperkirakan efek jangka panjang. Tekanan dari defisit neraca perdagangan akibat tingginya ketergantungan impor akan berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah, ujungnya daya beli masyarakat juga menurun. Kalau sudah begitu, siapa yang mau investasi?" tutur Enny.

Indef sendiri yakin pemerintah telah melakukan kajian sebelum mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Namun lembaga studi ekonomi tersebut berharap hasil kajian tersebut juga dibuka kepada umum untuk menunjukkan bahwa pemerintah memang punya keyakinan dan kalkulasi akurat sebelum mengeluarkan kebijakan.

"Jangan sampai kebijakan saat ini menjadi beban untuk anak cucu kita," ujar Enny.

Adapun pada Kamis (11/2/2016), pemerintah mengeluarkan paket kebijakan kesepuluh. Beberapa hal dalam paket tersebut yaitu menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau Daftar Negatif Investasi (DNI) yang termasuk dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar.

Lalu ada 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaannya dari semula sampai dengan Rp1 miliar menjadi sampai dengan Rp50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

Selanjutnya ada reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha, misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan satu jenis usaha. Hasilnya, jenis atau bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha.

Lalu untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha, antara lain usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya.

UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.

Lalu ada 29 bidang usaha di mana modal asing bisa masuk 100 persen seperti pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi (tes laboratorium), industri bahan baku obat, jasa konsultasi bisnis dan manajemen dan atau jasa manajemen rumah sakit, industri "crumb rubber", "cold storage", pialang berjangka, gelanggang olahraga (renang, sepakbola, tenis, kebugaran, sport center, kegiatan olahraga lain), restoran dan perfilman. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: